China Ancam Blokir Satelit Indonesia Jika Berani Tolak TKA Tiongkok

WordPers.ID – Beredar kabar unggahan di media sosial yang menyebut pemerintah Tiongkok mengancan Indonesia terkait tenaga kerja.

Dalam unggahan itu disebutkan apabila Pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, maka pihaknya tak segan akan mematikan jaringan internet di Indonesia.

Narasi itu diunggah akun Twitter Intelektual Jadul @plato_ids pada 30 April 2020, pukul 18.46 WIB.

Pernyataan secara detailnya ditulis Intelektual Jadul dalam unggahannya sebagai berikut:

“Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia.”

Dikutip oleh pikiranrakyatdepok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan tim pencari fakta Mafindo, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Faktanya Tiongkok tidak memiliki wewenang untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

Artikel ini telah tayang sebelumnya di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul “Cek Fakta: Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Internet RI Akan Dimatikan Semua, Simak Faktanya.

“Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”

“Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,”.

Kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

“Sangat clear, amanat UU ITE untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk melakukan pembatasan atau pun pemutusan akses internet,” katanya.**