Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko Drs. H. Marjohan, membenarkan hal tersebut bahwa Setelah ditandatangani Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan segera ditindaklanjuti.
“Hari ini Perbup sudah ditangani oleh Bapak Bupati, Dinas PMD Segera mendistribusikannya,” Kata Sekda kepada awak Media, Selasa (9/3/2021).
Marjohan juga menyampaikan, kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) dalam mengelola Dana Desa (DD) harus dilaksanakan dengan peraturan yang ada.
“Dalam pengelolaan DD diminta regulasi dan peraturan yang ada,” ucap Sekda.
Ditempat terpisah, kepala DPMD Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH mengatakan peraturan Bupati tentang pengelolaan DD tahun anggaran 2021 telah ditanda tangani oleh Bupati Mukomuko. Hal ini akan segera ditindak lanjutinya.
“Sudah ditanda tangani, segera ditindak lanjuti,” Kata Gianto disela-sela rapat bersama Komisi 1 DPRD mukomuko. (Ed1. S)