Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Anggota Komisi III DPRD Kota Bengkulu menggelar sidak disejumlah Hotel, Rumah Makan, toko dan lain-lain yang menunggak sehingga dapat merugikan Pendapat Asli Daerah (PAD) Kota Bengkulu.
Setelah menggali informasi secara detail, mengidentifikasi problem yang terjadi, mengumpulkan data sementara, DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota (Pemkot) lebih tegas dalam menagih tunggakan pajak daerah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi III Hj. Baidari Citra Dewi, S.Sos, Perda tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak. Menurutnya Bapenda bisa memberlakukan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat seperti saat ini.
“Jangan segan-segan untuk menindak tegas bagi wajib pajak yang tidak membayar pajak di Kota Bengkulu. Kalau perlu disegel atau ditutup, karena di Kota Bengkulu sudah jelas ada perdanya,” tegas Ketua Komisi III Baidari Citra Dewi saat sidak, Selasa (15/06/2022).
Baidari juga menjelaskan penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada PAD Kota Bengkulu. Jika PAD minim, upaya pembangunan juga akan tersendat. Dan dirinya juga menghimbau agar masyarakat taat dalam membayar pajak.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Bengkulu agar lebih patuh dalam membayar pajak daerah, karena masyarakat nantinya juga yang pada akhirnya akan merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan,” katanya.
Diketahui saat sidak juga hadir Bapenda Kota Bengkulu dan Beberapa wajib pajak yang dikunjungi dalam Sidak ini adalah Toko Roti Syarah Bakery, Mie Pangsit Siantar, Hotel Madelin, Laurent Resto dan Hotel Splash.