TULUNGAGUNG, WORD PERS INDONESIA – Hasil uji laboratorium menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjungsari 1 mengungkap temuan serius. Sampel makanan dinyatakan terkontaminasi bakteri setelah insiden diare massal yang menimpa 198 siswa dan guru SMKN 1 Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.
Temuan tersebut mendorong Satuan Tugas (Satgas) MBG Tulungagung merekomendasikan pencabutan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) milik SPPG Tanjungsari 1, Rabu (14/10/2026).
Ketua Satgas MBG Tulungagung, Maya Dewajanti, menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat higiene sanitasi tidak serta-merta menjamin makanan yang diproduksi aman dikonsumsi apabila standar operasional prosedur (SOP) tidak dijalankan secara konsisten.
“Meski memiliki SLHS belum jaminan benar-benar aman. SPPG Tanjungsari 1 ini kasus pertama keracunan meski memiliki SLHS,” ujar Maya.
Kasus ini menjadi perhatian karena program MBG menyasar kebutuhan gizi pelajar. Keamanan pangan semestinya menjadi fondasi utama, bukan sekadar kelengkapan administrasi bagi penyelenggara layanan makanan.
Maya menjelaskan, Satgas MBG Tulungagung akan menyampaikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menindaklanjuti pencabutan SLHS SPPG Tanjungsari 1 sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan adanya kejadian ini, otomatis SLHS SPPG Tanjungsari 1 dicabut,” terangnya.
Ia menyebut pengelola SPPG harus kembali menjalani proses pengurusan sertifikat dari awal apabila ingin memperoleh SLHS kembali. Langkah tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti rekomendasi pascakejadian.
“Jadi mereka harus berproses SLHS dari awal. Sesuai dengan ketentuan, memang tahapannya seperti itu,” jelasnya.
Rekomendasi pencabutan sertifikat tersebut menjadi bagian dari evaluasi atas insiden yang melibatkan puluhan hingga ratusan penerima manfaat. Namun, status dan pelaksanaan pencabutan secara administratif tetap perlu dipastikan melalui keputusan atau keterangan resmi instansi yang berwenang.
Menurut Maya, kejadian di SMKN 1 Boyolangu harus menjadi peringatan bagi seluruh SPPG dan mitra pelaksana MBG. Sertifikat higiene sanitasi harus diiringi penerapan prosedur keamanan pangan dalam setiap tahapan, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
“SOP itu harus benar-benar dipatuhi. Artinya memiliki SLHS belum menjadi jaminan benar-benar aman, yang penting adalah kepatuhan terhadap SOP,” paparnya.
Evaluasi tersebut penting agar standar keamanan pangan tidak berhenti pada dokumen perizinan. Pengawasan lapangan, kebersihan peralatan, kualitas bahan makanan, serta pengendalian risiko kontaminasi juga harus diperhatikan.
Bagi program MBG, insiden semacam ini menyangkut lebih dari sekadar persoalan operasional dapur. Kepercayaan orang tua, sekolah, dan masyarakat terhadap keamanan makanan yang dikonsumsi anak-anak ikut dipertaruhkan.
Sebelumnya, insiden yang menimpa siswa dan guru SMKN 1 Boyolangu terjadi pada 16 September 2026. Sebanyak 198 siswa dan guru dilaporkan terdampak diare setelah mengonsumsi menu MBG.
Satgas MBG bersama Polres Tulungagung kemudian mengambil sampel makanan untuk menjalani pengujian laboratorium. Hasil pemeriksaan menyatakan sampel menu MBG dari SPPG Tanjungsari 1 terkontaminasi bakteri.
Temuan laboratorium tersebut menjadi dasar penting dalam evaluasi penanganan kasus. Meski demikian, penetapan penyebab pasti gangguan kesehatan pada setiap korban, termasuk jenis bakteri dan sumber kontaminasi, perlu merujuk pada hasil pemeriksaan resmi yang lebih terperinci.
Insiden ini kembali menegaskan bahwa keberhasilan program MBG tidak cukup diukur dari jumlah makanan yang dibagikan atau kelengkapan sertifikat. Kualitas pengolahan, kepatuhan terhadap SOP, dan pengawasan keamanan pangan harus berjalan beriringan.
Sebab, program yang dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi pelajar justru berisiko merugikan penerima manfaat apabila standar keamanan makanan tidak diterapkan secara ketat.
Repoerter: Agris
Editor: Anasril






























