Diberhentikan Sepihak oleh Kades, Perangkat Desa Nenggalo Disarankan Lapor Ombudsman

Perangkat Desa Dipecat Ilsutasion Net

Mukomuko, Word Pers Indonesia Lilis Mawati mantan perangkat desa Nenggalo Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko masih mempertanyakan perihal pemberhentiannya sebagai perangkat desa.

Lilis mengatakan, ia diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Nenggalo pada 25 Mei 2022 lalu dengan dasar yang tidak jelas.

“Saya dituduh terlibat dalam kampanye saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” ujar Lilis ketika dihubungi, Jum’at (16/9/22).

Padahal, kata Lilis, permasalahan ini sudah diselesaikan oleh Camat Teramang Jaya, yang menyebutkan bahwa dirinya tidak bersalah seperti apa yang dituduhkan sang kades.

“Tanggal 13 Mei Pak camat manggil saya, kata Camat ada surat dari Kades soal permintaan rekomendasi pemberhentian dirinya,” jelasnya.

Setelah dilakukan klarifikasi oleh Camat kepada beberapa saksi, atas tuduhan Kades terhadap dirinya, Lilis mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti.

Bahkan, Lilis sudah dipertemukan dengan Kades oleh Camat Teramang Jaya untuk dilakukan perdamaian.

Namun, hingga saat ini Kades Nenggalo masih tetap pada pendiriannya untuk memberhentikan Lilis Mawati dari pekerjaannya sebagai perangkat desa.

Awak media Siber pun mencoba menghubungi Camat Teramang Jaya, Abdul Hadi, untuk meminta keterangan terkait permasalahan ini, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.

Sementara, kata Kepala Keasistenan Pencegahan Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Hendra Irawan, Lilis Mawati bisa melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman.

“Diarahkan untuk melapor ke Ombudsman saja,” pesannya singkat melalui WhatsApp.

BACA JUGA: Kepala Desa Bukan Raja : Telaah Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Untuk diketahui, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri No 83 Tahun 2015 yang telah diubah dalam Permendagri No 67 Tahun 2017.

Berdasarkan Permendagri tersebut diatur perangkat desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Khusus untuk pemberhentian perangkat desa terlebih dahulu harus melakukan konsultasi kepada Camat dan memperoleh rekomendasi Camat secara tertulis dengan berdasar pada alasan pemberhentian.

Melalui Permendagri tersebut, penyakit nepotisme dalam pengisian jabatan pada perangkat desa dapat dicegah, dikurangi, dan disembuhkan. (SJ/Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan