Diduga Kontrak Bodong, Pengelolaan Limbah Medis Puskesmas Kayu Kunyit Belum Legal

Word Pers Indonesia – Bengkulu Selatan Sudah Tanda Tangan Kontrak Limbah Medis (Limba B3) Puskesmas Kayu Kunyit Kecamatan Manna,Belum mengantongi atau memiliki Legalitas Perusahaan. PT.Dame Alam Sejahtera Selaku Pengangkut dan pengumpulan Limbah B3.

Ketika dikonfirmasi kepala puskesmas Dedi Mardianto menjelaskan bahwa untuk kontrak limbah B3 sudah tanda tangan kontrak yang berlaku selamah satu tahun dari 1 Februari 2021 sampai dengan 1 Februari 2022.

“Kalau untuk legalitas Perusahaan belum kita pegang dan masih di ketua PKM kepala Puskesmas kota manna dan kontrak kami ini secara kolektif, Karena tanda tangan kontraknya terpisah ,derektur PT.dame Alam Sejahtera tanda tangan di Jakarta setelah itu baru kita tanda tangan di manna,”terang Dedi

Untuk legalitas dan profil perusahaan baru ada tujuh buah, ketika dikonfirmasi kepala puskesmas kota manna mengatakan begini “kemarin itu ada tujuh buah buku legalitas perusahaan sedangkan untuk sisanya masih menyusul,’Terang kepala puskesmas kota manna,

Ketua sekber media online bengkulu selatan Yon Maryono menyayangkan ahl tersebut.

“kok bisa legalitas perusahaan belum ditangan tetapi sudah tanda tangan kontrak,apa lagi saat tanda tangan kontrak Derektur PT DAS tidak hadir dan tidak perna bertemu dengan pihak penyedia yaitu puskesmas kayu kunyit jadi ini di ragu kan legalitas nya “Jelas yon. (Tim)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan