Lampung Utara, Word Pers Indonesia – Persoalan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menjadi keluhan warga. Seorang penerima manfaat di Kelurahan Kota Alam, Kabupaten Lampung Utara, mengaku bantuan yang sebelumnya diterima mendadak bermasalah setelah namanya masuk dalam daftar penerima berstatus exclude atau dikeluarkan dari penyaluran bantuan.
Keluhan tersebut disampaikan Subaidah (65), warga Kelurahan Kota Alam. Ia mempertanyakan alasan status bantuannya berubah, terlebih setelah menerima informasi dari pendamping PKH bahwa datanya diduga terindikasi transaksi ilegal yang berkaitan dengan judi online.
Subaidah mengaku awalnya memperoleh pemberitahuan melalui grup WhatsApp yang dikelola pendamping PKH. Dalam informasi tersebut, terdapat sejumlah nama warga yang disebut mengalami permasalahan data bantuan.
Ia kemudian berkoordinasi dengan pendamping PKH setempat bernama Johan. Menurut pengakuannya, ia diminta menyampaikan klarifikasi dan sanggahan melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SNG) di tingkat kelurahan.
“Dulu kami diberi pemberitahuan melalui grup WhatsApp. Pendamping menyampaikan nama-nama yang diduga bantuan sosialnya bermasalah atau berstatus exclude. Setelah kami koordinasi langsung dengan pendamping PKH, kami diarahkan untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan melalui operator kelurahan,” ungkap Subaidah.
Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya selesai. Subaidah mengaku masih mendapatkan penjelasan lain mengenai penyebab bantuan miliknya bermasalah.
Ia juga membandingkan nasibnya dengan seorang tetangga yang mengalami persoalan serupa. Keduanya, kata dia, sama-sama mengurus berkas sanggahan, tetapi belakangan tetangganya disebut sudah tidak mengalami kendala, sementara status bantuan Subaidah masih dipersoalkan.
Subaidah mempertanyakan alasan dugaan keterkaitan dengan judi online, mengingat menurut pengakuannya, dirinya tidak memahami penggunaan telepon seluler secara mendalam.
“Yang membuat saya bingung, awalnya disebut karena dugaan transaksi judi online. Setelah saya komplain, muncul penjelasan lain, yakni soal sertifikat ganda. Padahal, setahu saya, tidak ada sertifikat rumah atas nama saya maupun suami,” katanya.
Ia berharap pemerintah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap persoalan yang dialaminya. Subaidah meminta pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung memberi perhatian agar masyarakat kecil tidak dirugikan akibat persoalan data atau proses administrasi bantuan sosial.
“Saya berharap Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Gubernur Lampung bisa meninjau persoalan kami sebagai masyarakat kecil. Kami hanya ingin mendapatkan penjelasan yang jelas dan hak kami diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain keluhan Subaidah, awak media juga menerima informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Sumber tersebut menduga terdapat persoalan dalam pengelolaan atau perubahan data penerima bantuan sosial.
Sumber itu menyarankan agar pendamping PKH terkait dimintai penjelasan langsung mengenai mekanisme perubahan status penerima bantuan.
Namun, informasi mengenai dugaan akses maupun penyalahgunaan data oleh oknum pendamping tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Belum ada bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa perubahan status bantuan warga dilakukan secara sengaja oleh pihak tertentu.
Karena itu, diperlukan penelusuran terhadap riwayat perubahan data, dasar penetapan status exclude, serta mekanisme verifikasi dan sanggahan yang telah ditempuh warga.
Hingga berita ini disusun, awak media masih berupaya menghubungi pendamping PKH Kelurahan Kota Alam bernama Johan untuk memperoleh penjelasan mengenai keluhan Subaidah dan warga lainnya.
Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang diperoleh redaksi belum mendapatkan tanggapan. Redaksi juga berencana meminta klarifikasi kepada Dinas Sosial Kabupaten Lampung Utara, pendamping PKH tingkat kabupaten, Dinas Sosial Provinsi Lampung, serta Kementerian Sosial.
Penjelasan dari pihak-pihak tersebut penting untuk memastikan apakah perubahan status bantuan disebabkan oleh hasil pemutakhiran data, ketidaksesuaian kriteria penerima, indikasi transaksi tertentu, kepemilikan aset, atau faktor administratif lainnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pendamping PKH maupun instansi terkait. Apabila terdapat penjelasan dan dokumen pendukung yang relevan, redaksi akan memuatnya secara proporsional.
Sebab, bantuan sosial menyangkut kebutuhan masyarakat rentan. Setiap perubahan status penerima harus memiliki dasar yang jelas, dapat dijelaskan, dan menyediakan ruang pengaduan yang mudah diakses warga.
Reporter: Iqbal
Editor: Anasril



















