Mukomuko, Word Pers Indonesia – Kebijakan kontroversial yang melibatkan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan, dan Tenaga Kerja (DPMPPTK) di Kabupaten Mukomuko terus memunculkan kekhawatiran dan kecurigaan di kalangan masyarakat pekerja.
Meskipun Juni Kurnia Diana, Kadis DPMPPTK, belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pengesahan PP dengan motif pribadi yang mencurigakan, Ketua Serikat Pekerja telah angkat bicara. Namun, sorotan kini beralih kepada kinerja Kadis Disnakertrans, Marjohan.
Ketua Serikat Pekerja Pimpinan Cabang, Jon Syuchemi, pada Selasa (6/6/2023), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak kasus ini pada sejumlah perusahaan dan pekerja di wilayah Mukomuko. Ia menyebutkan dua unit kerja yang paling terdampak adalah PUK SPPK FSPMI PT. KSM di Lubuk Pinang dan PT. GSS di Tunggang Pondok Suguh.
“Para pekerja di kedua perusahaan ini sangat dirugikan dengan kasus ini karena kami anggap pengesahan PP tersebut menyalahi regulasi ketenagakerjaan,” ungkap Jon Syuchemi.
Ia juga menyebutkan kasus serupa terjadi di PUK SPPK FSPMI PT. KAS di Pernyah, di mana meskipun sebelumnya belum ada PKB, namun PP yang dibuat oleh perusahaan telah menghilangkan hak berdemokrasi pekerja sebagai serikat pekerja yang sudah terbentuk dengan payung hukum.
Pernyataan Ketua Serikat Pekerja ini menegaskan kekhawatiran bahwa kasus pengesahan PP tersebut memiliki dampak yang merugikan pekerja dan mengurangi ruang partisipasi pekerja dalam hubungan industrial.
Hal ini semakin menyoroti pentingnya tindakan yang diambil oleh Kadis Disnakertrans Marjohan dalam menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. (Bambang)