Dipecat Tanpa Sangu, 6 Karyawan Daihatsu Bengkulu Lapor Disnaker

Wordpers.id, Kota Bengkulu – 6 orang karyawan PT Mobilindo Perkasa/Daihatsu Bengkulu didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Rendra Edward Fransisko, SH & Damati Dony Tarigan, SH melapor ke Disnaker Kota Bengkulu lantaran dipecat sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon, Kamis, (04/06/2020).

Disampaikan kuasa hukum keenamnya, Rendra Edward Fransisko, kliennya dipecat pada Mei lalu dan meminta kantor hukumnya mendampingi untuk menuntut keadilan sebagai karyawan.

“Sebelumnya kami sudah mengirim surat somasi, yang mana pada pokokny berisi tentang ketidak jelasan status klien kami sebagai karyawan kontrak atau karyawan tetap. Apabila mereka dipecat sebagai karyawan tetap ada hak-hak yang melekat sesuai ketentuan UU sebaliknya apabila mereka dipecat dengan status karyawan kontrak maka pihak perusahaan jelas melanggar ketentuan UU” jelas Rendra, Kamis, (04/06/2020)

Dari 6 orang ini kata Rendra, 1 orang sudah bekerja selama 12 tahun, 2 Orang sudah bekerja lebih dari 5 tahun, 1 Orang lagi masuk masa kerja 3 tahun, keempatnya dikontrak dan diperpanjang secara terus menerus tanpa jeda. Sedangkan 2 orang lagi lanjut Rendra, berstatus perjanjian program magang.

“Kalau merujuk pada UU ketenagakerjaan seharusnya 5 orang ini wajib djadikan karyawan tetap yang dalam ketentuan perundang-undang disebut karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap tapi keempat orang ini tidak jelas statusnya apa diperusahaan“ ungkap Rendra

Pihak perusahaan, kata Rendra juga tidak mau mengeluarkan surat PHK. Saat kliennya meminta surat PHK, pihak perusahaan menjawab akan diberikan kalau mereka buat surat pengunduran diri.

“Mereka tidak mau buat surat PHK tapi minta klien kami buat surat pengunduran jadi jelas ini pelanggaran berat. Kalau dilihat dari belum diterimanya surat PHK artinya status klien kami masih karyawan, yang jadi pertanyaan kalau klien kami mau bekerja kemudian disuruh pulang terus gaji mereka itu bagaimana?.

BACA JUGA:  Ketua KNPI Kota Serahkan SK Plt Ketua KNPI Teluk Segara Ke Dian Marfani

Disini juga ada dugaan penggelapan gaji, ada sanksi pidana terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan karena sampai saat ini klien kami tidak jelas statusnya apa? Karyawan tetap atau sudah di PHK. Kalaupun perusahaan mau mem-PHK harus jelas evaluasinya mana SP1 sampai SP3-nya mana? Inikan tidak ada artinya mereka kerjanya bagus” kata Rendra

Rendra juga mengatakan, diantara klien-kliennya juga pernah mendapat pelecehan verbal seperti kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan. Kemudian, kalau tidak sampai target penjualan karyawan laki-laki didenda dengan dipakaikan Helm, pakai Daster dan Lipstick dan dipertontonkan kekaryawan lain.

“Kami selaku kuasa hukum bolak balik baca UU Nomor 13 Tahun 2003 beserta turunannya, nggak ada yang aturan yang mengatur itu. Justru itu dilarang oleh UU Ketenagakerjaan” tuturnya

Untuk itu lanjut Rendra, dirinya selaku kuasa hukum melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu agar persoalaan ini diselesaikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Laporannya sudah kita masukan, tinggal menunggu proses selanjutnya. Kami sangat berharap persoalaan ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena kejadian seperti ini tidak hanya menimpa klien kami tapi juga karyawan-karyawan lain”

Untuk itu sambung Rendra, kantor hukumnya siap melayani dan memberikan edukasi bagi para karyawan yang mengalami hal yang sama terutama di Bengkulu.

“Mereka harus berani, kalau kerjanya benar kemudian perusahan diuntungkan dari setiap tetes keringatmu, lawan nggak usah takut, kantor kami Insyaallah 24 Jam terbuka. Ini penzaliman terhadap karyawan dan praktek yang tidak sehat dalam dunia usaha“ tutup Rendra.red

Komentar ditutup.