Word Pers Indonesia – Seorang istri inisial DPP (30) melaporkan suaminya sendiri inisial ES (32) ke Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Sabtu, (18/9/ 2021).
Pelapor mengaku telah menjadi korban penganiayaan. Hal itu bermula pada Kamis, 16 September 2021, saat dirinya melihat pesan mesra via WhatsApp yang dikirimkan suaminya ke perempuan lain. Lantaran kesal, ia menceritakan hal tersebut kepada anaknya sembari meminta anaknya untuk ikut ayahnya saja.
“Mendengar hal inipun ES menjadi marah, alhasil terjadilah cekcok antara ES dan DPP yang berujung penganiayaan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon.
Dijelaskan kapolres, berdasarkan laporan pelapor, terlapor mencekik korban sebanyak dua kali, lalu membenturkan kepala korban ke dinding sebanyak satu kali. Terlapor juga menarik baju korban hingga robek. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan memar pada bagian leher sebelah kiri.
”Laporan saat ini tengah didalami lebih lanjut oleh Polres Bengkulu selatan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita untuk penyidikan adalah berupa satu lembar baju tidur warna ungu bermotif hitam, dengan lengan baju dan kerah baju dalam keadaan robek.
Untuk diketahui, pelapor dan terlapor merupakan warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu. (Red)