Dir Reskrimsus Polda Bengkulu: Pelaku Karhutla Terancam Pidana 5 Tahun

wordpers.id, Kota Bengkulu – Mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polda Bengkulu Hari ini Selasa (16/06) kembali mengeluarkan himbauan untuk dipatuhi masyarakat.

Kali ini, himbauan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) secara tegas disampaikan langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudo Pranoto kepada sejumlah awak media.

Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu akan menurunkan Tim dari Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) untuk melakukan proses hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran hutan dan lahan hingga menimbulkan kerugian tambahnya.

“proses hukum dengan ancaman pidana diatas lima tahun”, inilah yang akan kita terapkan bagi pelaku yang sengaja melakukan pembakaran jelas Dir Reskrimsus sembari memberikan contoh misalkan membakar lahan untuk ditanami bibit. Hal ini  juga berlaku untuk masyarakat umum dan perusahaan yang menyebabkan kerugian baik fisik maupun diakibatkan adanya asap dari kegiatan pembakaran tersebut tegasnya.

Sumber : tribratanewsbengkulu.com

Posting Terkait

Jangan Lewatkan