Bertebaran dan Salahi Aturan, Bawaslu Bengkulu Selatan Minta Parpol Tertibkan Baliho APS

Bengkulu Selatan, Word Pers Indonesia – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Selatan Melaksanakan Rapat Bersama Stekeholder Untuk Membahas Persiapan Penertipan Alat Peraga Partai Politik Dan Bakal Calon Yang Melanggar di Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kegiatan Rapat dilaksanakan di Media center Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan, Senin tgl 15 November 2023.

Sebelumnya, Bawaslu Bengkulu Selatan sudah meminta partai politik untuk menertibkan Baliho Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyalahi aturan untuk menghindari terjadinya pelanggaran.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Bengkulu Selatan M. Arif Hidayat,Ia mengatakan aturan yang dilanggar adalah PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. dan juga surat himbauan sudah disampaikan ke parpol masing masing.

Seperti telah memuat nomor urut dan kalimat ajakan. Pasalnya, saat ini belum memasuki masa kampanye.

APS yang telah memuat hal tersebut merupakan tindakan yang tidak dibenarkan karena saat ini belum memasuki tahapan kampanye. Apalagi saat ini tahapan Daftar Calon Sementara (DCS) masih berlangsung.

“Kami sudah surati dan mengimbau kepada parpol dan peserta pemilu mohon kerja samanya dalam menertibkan alat peraga sosialisasi yang saat ini telah memuat kalimat ajakan yang berpotensi melanggar,”.

“Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pada tahapan saat ini yang diperbolehkan hanyalah sekedar sosialisasi saja belum sampai pada tahapan penetapan peserta pemilu dan kampanye, sehingga kalimat ajakan tidak dibenarkan apabila termuat dalam alat peraga sosialisasi,” beber Arif.

Jika APS yang menyalahi aturan tidak ditertibkan, kedepannya hal ini akan berpotensi sebagai dugaan pelanggaran administrasi apabila peserta Pemilu dalam hal ini calon anggota legislatif telah ditetapkan pada 4 November 2023 nantinya.

“APS yang berpotensi melanggar disimpan dulu, pas masa kampanye silahkan dipasang lagi di zona yang telah ditetapkan. Jangan sampai nantinya ketika telah ditetapkan dalam daftar calon tetap, hal ini dapat dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal,” ungkap Arif.

Berdasarkan, hasil inventarisasi Panwascam di 11 kecamatan, ada 1429 APS plus 358 APS calon DPD yang diduga berpotensi melanggar aturan.

Rinciannya APS Bacaleg DPR RI sebanyak 531, Bacaleg DPR Provinsi 517, dan DPR Kabupaten sebanyak 381, dan APS milik bakal calon DPD RI sebanyak 358 buah.

Arif menegaskan bahwa peserta pemilu di daerah ini masih boleh melakukan sosialisasi untuk Pemilu 2024, namun belum saatnya memasuki tahapan kampanye yang memuat unsur ajakan.

“Artinya saat masa kampanye pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 atau selama 75 hari masa kampanyenya dilakukan,” kata Arif.

Ia meminta kepada parpol selain harus berada pada rel regulasi, demi kenyamanan bersama praktik kampanye juga tidak mengabaikan nilai-nilai kebersihan dan keindahan.

Sementara ini, Bawaslu Bengkulu Selatan masih melakukan upaya preventif dengan mengirim surat imbauan kepada partai politik (parpol) dan kandidat caleg yang sudah melakukan kampanye diluar masa kampanye.

“Sudah kemarin (28/10/2023), seluruh parpol kami surati intinya meminta parpol dan bacalegnya mematuhi regulasi yang ada, dan menertibkan APS nya, kami juga lampirkan APS yang kami duga melanggar hasil inventarisasi panwascam Minggu ini,” tegas Arif.

Selain mengajak parpol untuk menertibkan masing-masing APS bacalegnya, Bawaslu Bengkulu Selatan juga meminta bantuan pemerintah daerah untuk menertibkan alat praga sosialisasi yang sudah dipasang sekarang.

“Secara prinsip bawaslu dengan pemda sudah koordinasi, terkait penertiban alat praga ini, karena ini (penertiban) bagian wilayah pemda, karena pemasangan merujuk kepada tata kelola penertiban umum dengan perda yang ada,” ujar Arif.

Selain alat peraga kampanye, Arif juga mengingatkan kepada bacaleg untuk tidak melakukan kampanye di luar masa kampanye. Termasuk anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri untuk tidak memanfaatkan masa reses dengan berkampanye kepada masyarakat. (Alidina?

Editor: Redaksi