Mukomuko, Word Pers Indonesia – Persoalan pengelolaan limbah pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) milik PT Surya Andalan Primatama (SAP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko kembali menegaskan bahwa PT SAP menyalahi aturan.
Hal ini disampaikan Kepala DLHK Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si, yang menyebutkan PT. SAP dalam persoalan pengelolaan limbah PMKS menyalahi aturan salah satunya seperti kolam yang seharusnya diberi pengamanan malah sebaliknya.
“Itu salah satu contoh, kolam tidak diberi pengamanan sehingga penuh dengan hewan ternak, keadaan ini sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Kepala DLHK Mukomuko, Rizon kepada media ini, Rabu (17/08/2022).
Persoalan tersebut sebenarnya kata Rizon, Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui DLHK sudah melakukan berbagai upaya agar persoalan ini tidak berlarut, seperti telah dilakukan pembinaan kepada PT. SAP sejak tahun 2021.
“Sesuai dengan aturan kita wajib memberikan saksi teguran Administratif. Sebelumnya kita sudah memberikan pembinaan terhadap PT. SAP sejak tahu 2021. Semua hasil binaan tidak ditindaklanjuti (oleh PT. SAP, red).” katanya.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa DLHK Mukomuko memiliki dokumen atau bukti PT. SAP yang telah dilakukan pembinaan dan DLHK juga tidak akan melakukan diskminatif seperti yang dituduhkan baru-baru ini serta akan diperlakukan sama.
“Bukti-bukti pembinaan dan permintaan tindak-lanjut ada sama DLH, Kita tidak akan berbuat diskriminatif, semua PKS akan kita perlakukan sama jika melanggar. Tumpukan Janjang Kosong (Jangkos) yang sudah menggunung juga sudah bertahun-tahun,” tutupnya.
Redaksi