DPO Bandar Narkoba di Bengkulu Selatan Berhasil Diringkus

wordpers.id, Bengkulu – Setelah sempat dinyatakan sebagai bandar narkoba yang termasuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Sat Reserse Narkoba Polres Bengkulu Selatan, langkah FS alias Dongah (24) warga Kecamatan Seginim akhirnya berhasil dihentikan pada Kamis (11/06) sore.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata S.IK, melalui Kasat Narkoba IPTU Welli Wanto Malau S.IK, MH, menerangkan, penangkapan terhadap DPO tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus tersangka Izzam yang telah lebih dulu berhasil ditangkap pada tanggal 24 Januari 2020 yang lalu yang mana saat itu tersangka diamankan bersama barang bukti satu paket narkoba jenis ganja.

“Tersangka DPO berhasil diamankan Tim saat berada dirumah keluarganya tanpa perlawanan. Namun sayangnya, setelah dilakukan penggeledahan sebagai upaya pencarian barang bukti tidak diketemukan”, tegasnya.

“Saat ini FS alias Dongah diamankan di Polres Bengkulu Selatan dan masih menjalani pemeriksaan sebagai kelengkapan berkas pemeriksaan”, sambung Kasat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan mengakhiri. (rls/tribratanewsbengkulu)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan