Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Dua individu di Kota Bengkulu dengan inisial DBA (37) dan DN (40), keduanya merupakan residivis dalam kasus serupa, kembali ditangkap di Jalan Pantai Indah, Komplek Lokalisasi RT 08 RW 02, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
“Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan Sik mengungkapkan, ‘Berawal dari laporan masyarakat, pada tanggal 31 Januari 2024 lalu Direktorat Reserse Narkotika Polda Bengkulu melalui Subdit II melakukan penyelidikan dan penangkapan kedua tersangka di salah satu warung yang di Komplek Lokalisasi Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu,'” demikian diungkapkan pada Jum’at (02/02/24).
Pada saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk 16 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 2 unit ponsel, 1 unit timbangan listrik kecil, dan 1 tas.
“Setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 16 paket diduga berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit HP, 1 unit timbangan electric kecil dan 1 buah tas,” jelasnya.
Pelaku menghadapi ancaman dua pasal, yaitu 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Reporter: Rd
Editor: Redaksi