Mukomuko, Word Pers Indonesia – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP. K-P-K) Mukomuko mendesak Gubernur Bengkulu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), dan ATR/BPN segera menindak PT Agro Muko. Sekitar *9.000 hektar* lahan perusahaan tidak masuk perpanjangan HGU karena berada di kawasan hutan, namun diduga tetap dikuasai dan digarap.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo.Pasal 82 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Ancaman pidana: penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Data LP. K-P-K menunjukkan alih fungsi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK) mencapai 2.244,41 hektar. Ini adalah perampasan kawasan negara yang sistematis dan merugikan keuangan negara.
Dari 9 estate yang dikelola PT Agro Muko dengan total 20.928 hektar, ditemukan indikasi kuat penggarapan melebihi batas HGU, Berikut Rinciannya:
1. Mukomuko Estate (MME) : 4.101 ha
2. Tanah Rekah Estate (TRE) : 3.849 ha
3. Bunga Tanjung Estate (BTE) : 2.903 ha
4. Air Buluh Estate : 2.500 ha
5. Talang Petai Estate (TPE) : 2.270 ha
6. Sei Kiang Estate (SKE) : 2.185 ha
7. Sei Jerinjing Estate (SJE) : 2.100 ha
8. Sei Betung Estate (SBE) : 1.610 ha
9. Air Bikuk Estate : 1.410 ha
“Kami akan bersurat ke Satgas PKH, Gubernur, dan Kantor Pertanahan ATR/BPN. Hanya Kantah yang berwenang melakukan pengukuran ulang bidang tanah sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN No. 11 Tahun 2016. Ini langkah pertama untuk membongkar kebusukan,” tegas Sekretaris LP. K-P-K Mukomuko, Ringgo Dwi Septio.
Kewajiban Plasma 20% Diduga Diabaikan, Langgar UU Perkebunan.
LP. K-P-K menyorot kewajiban plasma minimal 20% dari luas HGU/IUP yang diduga kuat belum direalisasikan PT Agro Muko. Padahal itu diatur tegas di Pasal 58 ayat (3) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan diperkuat Pasal 11 PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.
Kewajiban plasma adalah syarat mutlak pengajuan dan perpanjangan HGU. Pengabaian ini adalah pelanggaran hukum dan bentuk pengingkaran terhadap hak masyarakat sekitar kebun.
“Negara dan rakyat Mukomuko rugi besar. Selama ini perusahaan ini kebal laporan. Tapi kami optimis, di era Presiden Prabowo, tangan besi mereka tak lagi bisa bermain,” ujar Ringgo.
Bungkamnya Pejabat Daerah & Rusaknya 90% Kawasan Hutan, LP. K-P-K menyayangkan sikap bungkam eksekutif dan legislatif daerah. Dugaan kongkalikong antara elite daerah dan perusahaan sudah jadi rahasia umum.
Ketua AMPI Mukomuko, Saprin, menyebut kerusakan sudah meluas. Hampir 90% kawasan HP, HPT, dan HPK di Mukomuko telah beralih fungsi jadi kebun sawit, termasuk merusak Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Bukan hanya PT Agro Muko. Ada juga PT DDP dan PT Alno Agro Utama. Kami tantang Satgas PKH: punya nyali atau tidak menindak mereka? Jangan hanya rakyat kecil yang jadi tumbal,” kata Saprin.
Ia menyerukan seluruh NGO di Mukomuko bersatu melawan mafia sawit yang telah merugikan negara dan merampas hak rakyat atas lahan selama puluhan tahun.
Editor: Redaksi





























