Garap Anak Tetangga Berulangkali, Buruh Harian Dijemput Polisi

Bengkulu – Seorang buruh harian berinisial JI (44) ditangkap tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu pada Sabtu (6/9/2025) siang. Ia diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.

Perbuatan itu dilakukan di rumah pelaku dengan modus membujuk korban. Berdasarkan keterangan keluarga korban, aksi bejat tersebut bukan sekali, melainkan sudah berulangkali dan selalu terjadi di rumah pelaku.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 5 September 2025. Berbekal laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang berkoordinasi dengan tim Resmob Macan Gading bergerak cepat dan berhasil menangkap JI di kawasan Timur Indah, Kota Bengkulu.

“Memang benar, ada kita amankan seorang terduga pelaku persetubuhan anak. Saat ini masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, Kompol Sujud Alif Yulam Lam, Minggu (7/9).

Usai diamankan, pelaku langsung digelandang ke Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterangan korban, keluarga, dan saksi lain untuk mengungkap secara detail kronologi kejadian.

BACA JUGA:  Dugaan Mark Up Dana Desa Karang Jaya, NCW Mukomuko Desak APH Usut Tuntas

Posting Terkait

Jangan Lewatkan