Wordpers.id – Seorang pemuda inisial SY (20), warga Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Sukaraja lantaran diduga menyetubuhi gadis dibawah umur. SY diamankan setelah diterimanya laporan dari korban ke Polsek Sukaraja.
Kapolres Seluma AKBP I Nyoman Mertha Dana, S.IK melalui Kapolsek Sukaraja Iptu Noviaska SH MH mengatakan, modus terduga pelaku SY berhasil menyetubuhi korbannya yang diketahui masih dibawah umur (16 tahun) dan merupakan pelajar SMP, karena terduga pelaku memiliki foto bugil korban.
Bermodalkan foto bugil korban itu, terduga pelaku menakut-nakuti korban jika tidak mau melayani dirinya maka foto akan disebarkan. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan terduga pelaku sebanyak 3 kali. Aksi terduga pelaku diwaktu berbeda.
Karena tidak terima dan cemas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
“Untuk laporan telah kita terima pada Jumat (13/3/2020). Setelah kita menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata Kapolsek Sukaraja.
Usai menerima laporan dan melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap terduga pelaku pada Senin (16/3/2020) malam. Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat pada Pasal 76 D Sub Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014.
Sumber Bengkulutoday.com