Gubernur Bengkulu Keluarkan SE, Terkait Mudik dalam Provinsi Diperbolehkan

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dalam Rangka Mudik Idul Fitri 1442 H/2021 Foto/Dok

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah resmi mengeluarkan Surat Edaran Tertanggal 30 April 2021 Tentang Pelaksanaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Bengkulu.

Surat Edaran ini ditujukan Kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Bengkulu dengan Nomor : 003.2/594/BPBD/2021 yang dibubuhi Cap Basah dan Tandatangan langsung dari Gubernur Bengkulu Dr H Rohidin Mersyah yang ditembuskan langsung ke Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional di Jakarta, Komandan Korem 041/Gamas dan Kapolda Bengkulu.

Adapun poin-poin penting isi Surat Edaran tersebut diantaranya :
1. Dapat diizinkan untuk melakukan kegiatan mudik antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu untuk daerah yang kasus Covid-19 resiko rendah dan resiko sedang dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan.
2. Untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
3. Menutup sementara loket-loket kendaraan umum di terminal.
4. Melarang angkutan umum beroperasi dari tanggal 12 s.d. 16 Mei 2021.
5. Menutup sementara tempat-tempat wisata dari 12 s.d. 16 Mei 2021.
6. Tetap mematuhi Protokol kesehatan.
7. Untuk efektivitas pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar Bupati/Walikota memberdayakan dan memfungsikan Satgas Penanganan Covid-19 sampai ke Tingkat Desa/Kelurahan.
8. Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Covid-19 akan melakukan pembubaran apabila ada kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. (TO)

Surat Edaran Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Larangan Mudik

Posting Terkait

Jangan Lewatkan