Guru Honorer Akan Mogok Kerja, Dikbud Mukomuko: SK Ditunda Jika Dilakukan

Tampak Berita Acara Aksi Mogok Kerja

Mukomuko, Word Pers Indonesia Beredar surat berita acara pertemuan musyawarah guru honorer daerah (PDPK) dari tiga kecamatan, yakni Kecamatan Teramang Jaya, Kecamatan Pondok Suguh, dan Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Mukomuko sepakat akan melakukan aksi mogok kerja.

Menuut keterangan surat tesebut, dipicu oleh belum diterimanya gaji sejak bulan Juli lalu. Juga belum diterbitkannya SK PDPK para honorer tersebut.

Aksi mogok ini akan dimulai terhitung tanggal Senin (7/11).

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Mukomuk, Epi Mardiani,S.Pd mengatakan bahwa, untuk SK PDPK saat ini, masih dalam telaah bagian hukum. Sementara untuk gaji pihaknya sudah anggarkan di APBD – P 2022 untuk pembayaran dari Juli hingga Desember.

“Sekarang dikembalikan ke pribadi masing – masing. Upaya kita sudah kita lakukan, kemarin mau dirumahkan, kita usahakan tidak dirumahkan. Untuk pencairan Guru Honda ini, kita pencairannya di APBD P. Itu semua ada tahapan dan prosesnya,”ungkap Epi Mardiani.

Dilanjutkan Epi Mardiani, saat ini hal tersebut masih dalam proses pangajuan pencairan, karena APBD baru keluar nomor registrasi verifikasi dari tingkat gubernur. Pihaknya juga menegaskan, jika aksi mogok tetap dilakukan, sebagai sanksi tegas pihaknya akan menunda penerbitan SK para honorer. (Bbg)