Bengkulu – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Imron Rosyadi dalam sidang putusan sela, Kamis (9/7/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan melalui pemeriksaan persidangan.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Imron Rosyadi, Ilham Patahila, menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Meski eksepsi ditolak, pihaknya memastikan akan memanfaatkan tahapan pembuktian untuk menguji seluruh dalil yang telah disampaikan.
“Kami menghormati putusan majelis hakim. Kami memahami bahwa pertimbangan majelis menyatakan hal-hal yang kami sampaikan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara. Karena itu, kami akan mengikuti proses persidangan dan membuktikan seluruh dalil kami sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ilham usai sidang.
Menurut Ilham, keberatan yang diajukan tim penasihat hukum bukan ditujukan pada substansi perkara, melainkan pada aspek prosedur penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan surat perintah penyidikan (sprindik) dan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilai tidak secara khusus mengacu kepada kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim penasihat hukum, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan berdasarkan sprindik atas nama tersangka lain, bukan atas nama Imron Rosyadi. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar keberatan karena menyangkut asas kepastian hukum dalam proses penyidikan.
“Kami melihat seluruh BAP saksi mengacu pada sprindik atas nama tersangka lain, bukan atas nama Imron Rosyadi. Itu yang menjadi dasar keberatan kami. Bagi kami, setiap proses penyidikan harus dilakukan secara spesifik terhadap pihak yang bersangkutan agar memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ilham menegaskan, tim penasihat hukum tetap menghormati proses peradilan dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan. Ia menilai putusan sela bukan akhir dari proses hukum, melainkan awal untuk menguji fakta-fakta hukum melalui pembuktian di persidangan.
“Kami menghormati putusan hari ini. Namun perjuangan hukum belum selesai. Sesuai pertimbangan majelis, kami akan membuktikan seluruh dalil dan fakta yang kami miliki pada pemeriksaan pokok perkara,” tegasnya.
Sidang perkara Imron Rosyadi selanjutnya akan memasuki agenda pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dari jaksa penuntut umum maupun tim penasihat hukum sesuai tahapan persidangan yang telah ditetapkan majelis hakim.
















