Hari Pertama di KPK, Rustam FPR Cs Tantang KPK Penjarakan Semua Pejabat Bengkulu Yang Dilaporkan

Jakarta, Word Pers Indonesia Para Aktivis Memulai Aksi Demostrasi di Depan Gedung KPK Jakarta Hari ini, Diagendakan Akan Dilaksanakan Selama 1 Minggu. Pada Hari pertama ini, Ormas yang tergabung Fornt Pembela Rakyat (FPR) dan FKRD, Pelor dan Ormas Geberta menantang keberanian KPK tangkap dan penjarakan oknum kepala daerah dan oknum pejabat yang terlibat kasus korupsi di Wilayah Hukum Provinsi Bengkulu. jangan cuma sekedar aksi seremonial turun ke Daerah tanpa menyelesaiakan kasus-kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat.

“Penyakit korupsi di Provinsi Bengkulu semakin Kronis, obat penawarnya semakin sulit ditemukan.!! “KPK harus punya nyali periksa oknum pejabat korup, jangan cuma sekedar sibuk gelar acara seremonial dan pencitraan.” kata Korlap Aksi Demo, Rustam Effendi, SH. disampaikan via selular phone ke Redaksi WordPers, Selasa 2 Mei 2023.

Rustam mengemukakan, Berbicara tentang korupsi, patut disadari bahwa penanganannya bukan hanya merupakan tanggung jawab Komisi Pemberantasan Korupsi dan penegak hukum saja, tetapi juga memerlukan peran serta masyarakat dalam Menghadapi serta menyatakan perang terhadap korupsi yang saat ini kondisinya kian menghawatirkan ibarat penyakit yang sudah kronis yang sudah sangat sulit ditemukan penawarnya.

“Lembaga Anti Rasuah KPK yang selama sangat di percaya masyarakat serta di takuti Pejabat korup. “Kini namanya kian meredup, KPK dianggap tidak bertaji lagi dan hanya sibuk dengan urusan iternal KPK itu sendiri seakan-akan konflik iternal di tubuh KPK tak pernah berkesudahan. Dan diperparah akibat seringnya KPK melaksanakan kunjungan serta mengelar kegiatan-kegiatan seremonial diberbagai daerah sehingga terkesan dimata masyarakat KPK datang ke daerah hanya untuk menakuti-nakuti pejabat-pejabat didaerah,” ungkapnya.

Ia menyebut, peran serta masyarakat dalam menyuarakan serta menyampaikan bentuk kejahatan korupsi baik secara lisan maupun tulisan setidaknya dapat memperoleh hak yang wajib terpenuhi.

Karena telah berani menyampaikan hal tersebut ke Penegak hukum, setidaknya tiga esensi yaitu, perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat, kebebasan yang bertanggungjawab bagi masyarakat untuk menggunakan haknya, dan penciptaan ruang yang leluasa bagi masyarakat untuk berperan serta.

BACA JUGA:  HUT ke-2 JMSI Kendari, Bahas Transformasi Menuju Green Energi

“Sikap skeptida dan apatis hendaknya kita hilangkan, dan rasa optimis serta mendukung peneggakan hukum untuk pemberantasan korupsi harus kita kedepankan,” tegas salah satu orator

Berikut Lampiran Tuntutan Lembaga Front Pembela Rakyat dan Aktivis yang tergabung dalam Aksi Damai di Depan KPK:

1.Kami Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Mamanggil serta Memeriksa Bupati dan Seketaris Daerah Kabupaten Lebong terkait dugaan penyelewengan Dana APBD Kabupaten Lebong sebesar Rp. 50 Miliyar yang didepositokan ke PT. BANK Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Curup yang dilaksanakan atas dasar surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 377 Tahun 2021 tentang penetapan besaran kas daerah yang diduga tanpa adanya regulasi dan persetujuan dari Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dicurigai Unprosedural karena tidak dibahas bersama anggota Legeslatif saat Perencanaan tahun 2021.

2.Periksa Bupati Kabupaten Lebong Kopli Ansori terkait Penunjukan 65 ASN sebagai PJS kades Desa pasca batalnya Pilkades serentak 65 Desa dikabupaten Lebong Provinsi Bengkulu berdasarkan kabar dan isu miring ditengah masyarakat diduga adanya mahar dan tarif yang ambil untuk posisi tersebut dengan angka yang berpariasi berkisaran antara Rp.30 hingga Rp.50 Juta untuk menduduki posisi Pjs Kades.

3.Usut Dugaan Korupsi di Dinas Pendikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu.

4.KPK harus usut Dugaan Korupsi di Balai Wilayah Sungai Sumatra VII Bengkulu terkait Proyek Pembangunan dan Rehabiltasi Bendungan Air Nipis Kabupaten Bengkulu Selatan dan dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Pengamanan Pantai di Wilayah Kabupaten Muko-Muko tahun 2019 dan 2021 dan Bengkulu utara Serta dugaan Korupsi terkait proyek pembangunan Intake dan jaringan pipa air baku di Desa Ladang Palembang Kabupaten Lebong.

5.Usut Dugaan Korupsi DANA ALOKASI KHUSUS/DANA ALKOASI UMUM (DAK/DAU) di Dinas Pendidikan Kabupaten Kepahiang

6.Usut dugaan Korupsi dana Perjalanan dinas fiktip anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang diduga merugikan Negara milyaran rupiah.

Editor: Anasril

Posting Terkait

Jangan Lewatkan