Jarak Sepekan, Alex Noerdin Kembali Menjadi Tersangka

foto: wikipedia

 

Word Pers Indonesia – Setelah ditetapkan Kejaksaan Agung menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019, kini Kejaksaan Tinggi menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Jaksa penuntut umum menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana Rp 2,4 miliar dari proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, hal itu terungkap kala Jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa yakni Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya periode 2015-2018 Eddy Hermanto, Divisi Lelang Pembangunan Syarifudin, serta dua orang pihak ketiga Yudi Arminto dan Dwi Kridayani.

Setelah itu, penyidik menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Sekda Sumsel, Mukti Sulaiman dan mantan Kabiro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel, Ahmad Nasuhi. Keduanya hari ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kamis (23/9/2021) akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka baru. Mereka adalah mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin; mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma PL Tobing; dan Bendahara Pembangunan Mudai Madang.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengungkapkan, dengan penambahan tiga tersangka baru otomatis jumlah tersangka menjadi sembilan orang. “Setelah kemarin ada tiga tersangka baru, artinya sudah sembilan orang yang jadi tersangka,” ungkap Khairdirman,

Khaidirman menyebut penetapan Alex Noerdin sebagai tersangka tidak berhubungan dengan kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel. Kejagung menetapkan Gubernur Sumsel dua periode itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut pekan lalu.

“Tidak ada hubungannya, penetapan tersangka karena kami miliki alat bukti yang cukup,” terangnya.

Dalam perkara ini, Alex Noerdin berperan sebagai Gubernur Sumsel periode 2013-2018 yang bertanggung jawab atas keputusan dana hibah untuk pembangunan masjid yang digadang-gadang sebagai masjid termegah dan terbesar di Asia Tenggara. “Alex Noerdin sebagai penanggung jawab tidak menyalurkan dana hibah untuk pembangunan masjid sesuai dengan prosedur,” pungkas Khaidirman. (Red)

 

Sumber: Berbagai Sumber