TULUNGAGUNG- wordpers.id .DISWAY.ID – Kabar penting bagi para pekerja dan pengusaha di Tulungagung. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), meski hanya memiliki satu orang karyawan.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Agus Pamungkas yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 Maret 2026.
Agus menegaskan aturan tersebut berlaku tanpa pengecualian.
“Minimal pekerja satu orang pun, tetap wajib diberikan THR. Tidak hanya perusahaan besar, toko-toko juga termasuk,” ujarnya.
Di Tulungagung sendiri tercatat sekitar 2.300 perusahaan, mulai dari skala kecil hingga besar. Seluruhnya diwajibkan mematuhi ketentuan pembayaran THR sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk mengantisipasi potensi pelanggaran, Disnakertrans membuka Posko Pengaduan THR.
Menurutnya, masyarakat atau pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi bisa melapor melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan atau datang langsung ke kantor Disnakertrans Tulungagung.
“Nanti pelapor kami minta mengisi Google Form. Data harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kalau masih kurang jelas, silakan datang langsung ke kantor,” terang Agus.
Ia menjelaskan, ketentuan pembayaran THR mengacu pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Pekerja yang telah memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali upah, yakni upah pokok ditambah tunjangan tetap.
“Kalau masa kerja kurang dari satu tahun, pembayarannya proporsional. Hitungannya tetap berdasarkan upah pokok plus tunjangan tetap,” jelasnya
Sementara itu untuk pekerja yang di PHK sebelum hari raya, ada aturan lainnya. Agus menegaskan, jika pemutusan hubungan kerja dilakukan dalam kurun waktu maksimal satu bulan sebelum hari raya, pekerja tersebut tetap berhak atas THR
“Kalau PHK-nya sebulan sebelum hari raya, masih dapat THR. Kalau lebih dari itu, tidak dapat,” katanya.
Terkait pengawasan, Disnakertrans mengirimkan surat imbauan kepada perusahaan. Namun, untuk pengawasan lebih lanjut tetap menunggu arahan dari pemerintah provinsi. Biasanya, surat tersebut dilayangkan sekitar H-10 sebelum hari raya.
“Tahun kemarin tidak ada laporan yang masuk, di Tulungagung juga tidak ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran THR. Jadi tahun kemarin kita tidak mendapatkan aduan sama sekali,” imbuh Agus.
Ia mengingatkan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku pada Permenaker nomor 6 tahun 2016, yakni pengusaha yang telat membayar THR, dikenai denda 5% dari THR yang wajib disalurkan.
Kemudian bagi yang tidak membayar THR, sesuai Permen 6 tahun 2016, pengusaha akan mendapatkan teguran tertulis, pembatalan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Karena itu, pihaknya berharap seluruh pengusaha dapat mematuhi kewajiban tersebut demi menjaga hubungan industrial yang harmonis.
“Intinya, hak pekerja harus dipenuhi. Kami membuka ruang pengaduan supaya semuanya jelas dan sesuai aturan,” pungkasnya
