Word Pers Indonesia, Technologi – Besarnya permintaan dan keinginan masyarakat Indonesia terkait judi online membuat bisinis haram ini tumbuh subur bak jamur di musim hujan.
Sementara itu, belakangan ini pihak kepolisian di seluruh Indonesia gencar melakukan upaya pemberantasan soal judi termasuk judi online ini sesuai instruksi Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegaskan kepada seluruh jajarannya agar memberantas segala bentuk perjudian yang terjadi di masyarakat termasuk judi online.
Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mengungkapkan besarnya permintaan pemain judi online di masyarakat, yang membuat aktivitas judi online kian marak.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan bahwa penyedia judi online sangat piawai dalam menghilangkan jejak jika terdeteksi oleh penegak hukum.
Mereka kerap melakukan pergantian situs atau web baru, berpindah-pindah, hingga berganti rekening bank.
“Kegiatan judi online ini juga menjadi marak karena besarnya demand pemain judi online di masyarakat sehingga penyedia judi online terus tumbuh dan dengan mudah berubah bentuk apabila operasi mereka terdeteksi oleh penegak hukum,” kata Ivan Yustiavandana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari finance.detik.
Berbagai modus untuk menggaet korban terus dilancarkan. Ivan Yustiavandana menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi tergiur dengan berbagai bentuk judi online.
Masyarakat justru diharapkan dapat kerja sama memberikan informasi penting terkait judi online melalui kanal pengaduan publik aparat penegak hukum maupun pengaduan pencucian uang PPATK.
“Informasi yang valid akan mempercepat suatu proses penelusuran aliran dana. Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat penting untuk mengungkap seluruh pihak yang dimungkinkan terlibat dalam pertumbuhan subur aktivitas judi online di Indonesia,” ujarnya.
Selain dengan masyarakat, kolaborasi dengan berbagai pihak terkait juga menjadi kunci keberhasilan pemberantasan dan pencegahan judi online maupun judi offline.
Seperti keterlibatan Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam pengawasan dan penghentian sejumlah Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang terindikasi judi online.
Tidak kurang dari 25 kasus judi online telah disampaikan PPATK kepada aparat penegak hukum sejak 2019-2022. Belum lagi periode sebelumnya dengan nilai yang sangat fantastis.
“PPATK tentu berkolaborasi dengan aparat penegak hukum dengan memberikan sejumlah informasi intelijen keuangan mengenai aliran dana yang diindikasikan terkait dengan judi online dan secara simultan melakukan koordinasi,” tegas Ivan Yustiavandana.
Pantauan PPATK, aliran dana yang terindikasi judi online mengalir ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara seperti Thailand, Kamboja, Filipina.
Untuk itu PPATK telah berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan di negara-negara tersebut.
Selain ke beberapa negara itu, aliran dana terindikasi judi online juga diduga mengalir hingga ke negara tax haven.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menelusuri aset yang nilainya mencapai ratusan triliun per tahunnya dan membawanya kembali ke Indonesia (repatriasi). (Storilok)