Kapolsek Bengkulu Selatan : Bakar Hutan Siap Sanksi Rp5 Miliar

Peringatan tertulis melalui spanduk

Wordpers.id, Bengkulu Selatan – Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, S.Ik menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Bengkulu Selatan untuk tidak membakar lahan kebun dan hutan. Himbauan ini ia sampaikan baik di media sosial dan media cetak.

Selain itu peringatan ini juga disampaikan oleh jajaran Polsek di Bengkulu Selatan kepada masyarakat. Seperti yang dilakukan Personil Polsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, Selasa (02/02/2021).

Sembari melakukan pemantauan Kamtibmas wilayah hukumnya, Personil juga melakukan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla.

Tidak main-main, Kapolres Bengkulu Selatan juga mengancam bagi para pelaku yang masih ngeyel melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan ancaman pidana. Sesuai dengan UU No.41 Tahun 1999 Pasal 108 yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar..

“Stop pembakaran hutan dan lahan”, tegasnya.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahhun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah.