Mukomuko, Word Pers Indonesia – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko menghimbau masyarakat kabupaten Mukomuko untuk menghindari pengurusan administrasi kependudukan melalui jasa calo atau perantara.
Pasalnya salah satu masyarakat di wilayah Kecamatan Malin Deman menjadi korban penipuan, warga tersebut menjadi korban calo dokumen kependudukan yang ia percayakan kepada orang yang tidak bertanggung jawab, alhasil dokumen kependudukan yang dipegang oleh warga Desa Lubuk Talang tersebut tidak bisa digunakan alias Palsu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mukomuko, Epin Masyuardi mengatakan bahwa segala pengurusan administrasi kependudukan di Disdukcapil Mukomuko itu tidak di pungut biaya atau gratis. Untuk permasalahan masyarakat yang ada di Desa Lubuk Talang tersebut ini menjadi pelajaran dan perhatian bersama, jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi.
“Ya kemarin ada warga yang datang ke Kantor Disdukcapil Mukomuko untuk memastikan dokumen Adminduknya yang ia urus melalui seseorang atau calo. Dari pengecakan data Adminduknya dokumen yang dipegang warga tersebut tidak bisa digunakan atau palsu,”katanya, Jum’at (23/8).
Dengan adanya kejadian tersebut, Epin menghimbau untuk mengurus Dokumen Kependudukan langsung ke kantor Dukcapil Mukomuko dan tidak usah melalui perantara atau calo karena seluruh pelayanan di kantor Disdukcapil Mukomuko gratis.
“Pelayanan Adminduk ini gratis jadi jangan sampai kejadian yang di alami salah satu warga Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman ini terulang lagi ya dan selalu berhati-hati,”imbaunya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat seperti diwilayah Kecamatan Malin Deman, Kecamatan Air Rami dan sekitarnya bisa melakukan pengurusan administrasi kependudukan di kantor Kecamatan Ipuh karena pelayanan administrasi kependudukan di Kecamatan Ipuh ini sudah beroperasi dari tahun 2023 lalu.(mC)