Kasus Ratusan Peluru Kadis PUPR Bengkulu, Aktivis Sindir Polisi: Warung Tuwak Saja Belum Beres!

Bengkulu, Wordpers.id – Temuan ratusan butir peluru tanpa senjata api di rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, memicu kritik tajam terhadap kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Amunisi aktif sebanyak 609 butir itu ditemukan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada akhir 2024 lalu.

Peristiwa ini memunculkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Namun, lambatnya penanganan kasus oleh aparat kepolisian menuai protes publik. Hal itu terlihat dalam aksi unjuk rasa yang digelar Koalisi Pemuda Peduli Keadilan (KPPK) Bengkulu, Jumat (16/5/2025), di Mapolda Bengkulu.

“Aduuuh, Bang… urus warung tuwak saja tidak beres, disuruh urus peluru,” sindir Kelvin Aldo, Koordinator Aksi KPPK dalam orasinya saat menanggapi jawaban polisi yang dinilai tidak transparan terhadap penanganan kasus tersebut.

Peluru Disimpan Sejak 2012

Dalam keterangannya, Pihak Polda Bengkulu membenarkan adanya temuan ratusan peluru tersebut dan menyebut bahwa amunisi itu telah disimpan sejak tahun 2012.

“Amunisi tersebut memang tidak disertai senjata api dan disimpan sejak lama. Berdasarkan informasi awal, peluru itu milik almarhum Ismen Paneri, mantan Kepala Dinas PUPR Kepahiang, dan saat ini berada dalam penguasaan Tejo Suroso,” dalam keteranganya.

Namun demikian, penyimpanan amunisi tanpa izin resmi tetap dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menyebut bahwa siapa pun yang menguasai, menyimpan, atau memiliki bahan peledak atau amunisi secara ilegal dapat dikenakan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Kronologi Penemuan Amunisi

Rangkaian peristiwa ini bermula dari OTT KPK terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pada 23 November 2024. Ia diduga meminta bawahan mengumpulkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendanai pencalonannya dalam Pilkada 2024.

Selanjutnya, pada 4 dan 5 Desember 2024, KPK menggeledah sejumlah lokasi strategis, termasuk:

  • Ruang kerja Gubernur dan Sekda Provinsi

  • Kantor dan rumah dinas Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso

  • Kantor Disnakertrans serta rumah pejabat terkait

Dari penggeledahan itulah, ratusan butir peluru ditemukan di rumah pribadi Tejo Suroso.

Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kelompok KPPK dan berbagai elemen masyarakat menilai, Polda Bengkulu harus segera memproses hukum temuan tersebut dengan tegas dan transparan.

“Kami mendesak kepolisian agar membuka hasil penyelidikan ke publik. Ini bukan pelanggaran ringan. Kalau masyarakat sipil yang menyimpan peluru, bisa langsung ditahan. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Kelvin Aldo.

Ancaman Hukuman Berat

Merujuk UU Darurat 12/1951, Tejo Suroso dapat dikenakan pasal pidana berat. Bunyi pasal tersebut menyatakan:

“Barang siapa tanpa hak menguasai, menyimpan, mempergunakan, atau mencoba memperoleh amunisi, dihukum dengan hukuman mati, seumur hidup, atau penjara sementara paling lama 20 tahun.”

Sejauh ini, Polda Bengkulu belum menetapkan status hukum Tejo Suroso. Masyarakat kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang dinilai rawan konflik kepentingan tersebut.(SA)