Kebijakan Gubernur Melayani Rakyat Atau Kebijakan Melawan Rakyat?

Word Pers Indonesia Kebijakan Gubernur Katanya Cinta Rakyat, Pro Keadilan Sosial, Kenapa Pilihannya Harus “Gusur” Dan Rakyat Ditantang Secara Hukum?

Kenapa Oligarki PT. Injatama Mining Melanggar dan Merusak Aset Kewenangan Jalan Pemprov tidak Ditantang Secara Hukum Oeh Gubernur?
Apa ada perbedaan penanganan kebijakan pelanggaran Aset Pemda antara Melawan Rakyat dan Melawan Oligarki? Tonton, https://fb.watch/iVq_VNNHLr/?mibextid=NnVzG8.

Banyak Konflik Agraria Oligarki Tambang dan Perkebunan versus Rakyat Manipulasi HGU, IUP, Merambah Hutan, Mencemari Sungai Kenapa Tidak Ditantang Secara Hukum Juga Oleh Gubernur Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).Apa nyalinya hanya menyeret Rakyat secara hukum, tidak berani menyeret PT Secara Hukum?

Kalau soal konflik dengan Rakyat karena lahan TWA Pantai Panjang berpotensi proyek yang menguntungkan, alasan advokasi hukum. Artinya yang akan dilawan adalah rakyat, rakyat yang mencari makan sesuap nasi dari mengais rejeki di area pantai panjang wilayah TWA akan tergusur dan kelaparan menimbulkan persoalan sosial yang lain lagi.
Apakah aspek formal hukum lebih penting dari aspek keadilan sosial bagi rakyat miskin?

Baca: Konflik Aset Lahan Pemprov, Rohidin: Masyarakat Wajib Tunjukkan Bukti

Pertanyaannya adalah apakah alasan TWA Pantai Panjang di pagar dengan mengusir “rakyat” orientasi “cuan” alasan yang sama narasi untuk proyek pelestarian alam menguras APBD Provinsi miliaran rupiah, akan lagi mengulang proyek Pelestarian Alam, Danau Dendam 80 Miliar?

Kenapa tidak mau jujur ke Rakyat bahwa Kawasan Pantai Panjang lebih menguntungkan untuk proyek Pelestarian Alam, daripada Pemprov membuat kebijana “proyek-proyek” keadilan sosial untuk menuntaskan kemiskinan rakyat supaya tidak tergusur dari lahan TWA Pantai Panjang.

Setuju pelestarian alam TWA Pantai Panjang dan Danau Dendam meskipun orientasinya lebih tampak project orientied karena dapat keuntungan uang.

Pembangunan harus didukung semua pihak selagi kebijakan pembangunan memiliki tanggung jawab moral dan etika Publik.
Pembangunan harus menjalankan fungsi pelayanan sosial yang berkeadilan (Sosial Justice).

Pertanyaanya bagaimana dengan pelestarian alam konflik agraria Rakyat dengan Perusahaan PT. Pamorganda Bengkulu Utara, konflik agraria dengan PT. DDP di Mukomuko, Konflik agraria dengan PT. FBA di Seluma, PT. BIO di Bengkulu Tengah, dan masih banyak lagi yang berkonflik Agraria.

Yang pasti saat konflik agraria, Kepala Daerah Gubernur, Bupati/Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Tidak membela kepentingan rakyat dalam penutasan persoalan agraria. Lebih fokus cari keuntungan dari konflik agraria seakan-akan membiarkan rakyat tergusur daripada diberdayakan.

Makin banyak rakyat berkonflik agraria kecewa kebijakan Agraria menghilangkan hak-hak rakyat, akan makin besar menghilangkan dukungan suara Incumbent Baik itu Gubernur, Bupati/Walikota di Wilayah Konstelasi Politik Bumi Rafflesia.

Rakyat berkonflik Agraria salah satu tolak ukur politik 2024, apakah Incumbent akan naik tahta lagi atau tidak. Jangan pandang sebelah mata konflik agraria!

Gubernur Bengkulu Tanggapi Konflik Aset HPL Pemprov dengan Wargahttps://bengkuluekspress.disway.id/read/142268/gubernur-bengkulu-tanggapi-konflik-aset-hpl-pemprov-dengan-warga?fbclid=IwAR1KWfup2Mo9UlOsRgThWzJ91A1rumSlSWvWSKy8GyxAC4ZkJnReR0rQI9M

Redaksi