Mukomuko, Word Pers Indonesia – Pengelolaan keuangan desa termasuk Dana Desa (DD) merupakan bagian dari upaya membangun kesejahteraan masyarakat oleh karna itu, komisi pemberantasan korupsi (KPK) memandang penting pengelolaannya harus di lakukan secara transparan dan dapat di pertanggung jawabkan.
Karna hal tersebut telah dengan Undang-Undang No.6 th 2014 hal tersebut nampaknya berbeda dengan yg di lakukan oleh oknum kades Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko yang berinisial S tersebut.
Berdasarkan data yang di peroleh media Wordpers.id dari lapangan, sangat bertolak belakang dengan regulasi yang ada di karnakan oknum kades tersebut ada dugaan perbuatan mengambil keuntungan pribadi dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023.
Hal ini terkuak, karena dalam pelaksanaan kegiatan Fisik DD, yakni kegiatan pembangunan Rabat Beton dengan pagu anggaran Rp.81.410.000 volume:100 m yang berlokasi di Dusun 2 (dua), Desa Penarik yang bersumber dari anggaran Dana Desa(DD) tersebut sama saja di kelola sendiri secara langsung oleh oknum kades tersebut.
Karena dalam pelaksanaan kegiatan tersebut tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK), hal tersebut sesuai dengan apa yang di utarakan TPK Dusun 2 (dua) kepada awak media Wordpers.id melalui via Wa beberapa hari lalu. Dalam hal ini Wawan Jandari, selaku TPK Dusun 2 (dua) mengatakan, Saya selaku kadus 2 (dua) yang juga TPK tidak di libatkan dalam kegiatan pembangunan Rabat Beton tersebut.
“Seharusnya yang bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pekerjaan itu tetap TPK, karna hal tersebut sudah ada regulasinya tapi faktanya semua, mulai dari pemesanan material, tenaga kerja, dll. Semua di tangani oleh Kades sendiri saya selaku TPK hanya jadi penonton dan uniknya lagi tenaga kerja di bawanya dari Dusun 1 (satu) jadi warga Dusun 2 (dua) ya cuma jadi penonton,” ungkapnya
Ia melanjutkan, titik pembangunan juga mengalami perubahan, aku taunya aja pas material udh masuk orang sudah mau kerja.
“Jadi, pemindahan lokasi kegiatan pembangunan Rabat Beton juga setahu saya tidak ada di lakukan musyawarah dulu dan tidak ada Berita acaranya.” ujarnya
Saat di singgung soal Honor TPK, apa TPK sudah menerima Honornya? Wawan selaku TPK Dusun 2 (dua) mengatattakan belum ada menerima honor dan tetap tidak mau menerima seandainya di berikan Honornya.
“Kalau saya selaku TPK mau di kasih honornya tetap akan saya tolak karna saya merasa memang tidak di libatkan dalam kegiatan pekerjaan tersebut, duit tidak seberapa nanti malah jadi masalah biarlah Honor TPK untuk Kades saja kan Kades yang mengurus kegiatan pekerjaan tersebut.” pungkasnya.
Perbuatan oknum Kades Penarik tersebut sangat di sayangkan sekali, bahwasanya beberapa waktu lalu sebanyak 148 kades dan kaur keuangan telah menandatangani Pakta Integritas di kantor Kejari Mukomuko dan di Saksikan langsung oleh Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar,SH,MH dan Inspektur Inspektorat. Dalam acara tersebut yakni mengambil Tema “Program Jaga Desa” tujuanya yakni Monitoring dan Pencegahan terjadinya Pelanggaran Dana Desa tapi hal tersebut rupanya tidak berlaku di Pemdes Penarik, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko.
Sampai berita ini diterbitkan, Kades Penarik belum bisa dikonfirmasi.
Kontributor: Bambang
Editor: Anasril