Kepala BPKP Provinsi Bengkulu: Inspektorat Boleh Lakukan Pemeriksaan di Kabupaten/Kota

Kepala BPKP Bengkulu Iskandar Novianto Foto/Dok

Word Pers Indonesia – Menyikapi Pemberitaan Media Online Kabarrafflesia.com dengan Judul “Pemkot Punya Inspektorat, Rohidin harus belajar lagi” Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto MSI, AK, C Fr.A CA Angkat Bicara, Kamis (2/9).

Untuk diketahui Pada pemberitaan media Kabarrafflesia.com Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu Teuku Zulkarnain mengatakan Dia (gubernur) pake UU 23/2014 dengan frasa sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, padahal APIP punya aturan tersendiri, BPK itu pemerintah pusat dalam melakukan audit.

Lebih lanjut, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu itu menambahkan Pemkot Bengkulu juga sudah punya inspektorat sendiri. Secara eksternal, BPK juga melakukan pengawasan dan Pemkot meraih predikat WTP.

“Nggak boleh tumpang tindih, Rohidin harusnya baca dan pelajari kewenangan APIP dan segala aturannya,” jelasnya.

Ia pun menduga ada kaitan antara program memerdekakan ijazah yang sedang dilakukan oleh Walikota Helmi Hasan. Terlebih lagi, Helmi sempat surati Rohidin agar keluatkan SE pelarangan penahanan ijazah.

“Aneh aja, ada aroma dendam dan kebencian di sana. Karena setelah pak wali bantu ngambil ijazah siswa, dia bikin surat ini,” kata Teuku.

Kepala BPKP Iskandar Novianto mengatakan Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017 Pasal 10 Poin 1b menyebutkan pengawasan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis.

“PP No 12 Th 2017 pasal 10 poin 1b sangat jelas Menyebutkan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pengawasan Umum dan Teknis”Kata Kepala BPKP Provinsi Bengkulu.

Lanjut Kepala BPKP Iskandar Novianto menambahkan Pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan huruf b meliputi : pembagian urusan pemerintah, kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, keuangan daerah, pembangunan daerah, pelayanan publik di daerah, kerjasama daerah kebijakan daerah, kepala daerah dan DPRD dan bentuk pengawasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masih Iskandar Novianto mengatakan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah provinsi dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap teknis pelaksanaan substansi urusan pemerintah yang diserahkan ke daerah kabupaten atau kota.

Pengawasan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi :

A. Capaian standar pelayanan minimal atas pelayanan dasar

B. Ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria, yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren

C. Dampak pelaksanaan urusan pemerintah konkuren yang dilakukan oleh pemerintah daerah

D. Akuntabilitas pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara dalam pelaksanaan urusan pemerintah konkuren di daerah. Tutup Kepala BPKP Iskandar Novianto. (Red)