Redaksi
Dalam situasi penyebaran COVID-19 yang masih terus berlanjut, masyarakat mengkhawatirkan akan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar mereka dalam berbagai aspek. Hal ini memicu keinginan mereka untuk memenuhi kebutuhan ke depan dalam tempo yang lama (stockpiling) tanpa harus pusing memikirkan kebutuhan dasarnya tidak tersedia di hari kemudian.
Dilansir dari Detik 3/4/2020, kekacauan akibat panik belanja (panic buying) terjadi di Los Angeles Amerika. Toko-toko swalayan mengalami kehabisan stok. Hal ini juga terjadi di beberapa negara di Asia dan Eropa.
Di Indonesia, untuk menghindari perilaku panic buying pemerintah harus menjamin terkait ketersediaan pangan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat secara adil, merata dan berkelanjutan. Hal tersebut juga berkaitan erat dengan mekanisme distribusi suplai produk di pasar-pasar modern maupun tradisional.
Fenomena panic buying secara global harus dijadikan antisipasi pemerintah agar hal tersebut tidak terjadi di negara kita. Sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 masyarakat harus merasakan adanya siklus kegiatan ekonomi—produksi, distribusi dan konsumsi yang berjalan sesuai harapan.
UU tersebut menekankan adanya penyelenggaraan pangan yang tujudannya adalah terpenuhinya sebua kebutuhan masyarakat, baik dari aspek ketersediaan, kelengkapan (pilihan beragam), keamanan, mutu, gizi dan kestabilan harga.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2015 sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pada Pasal 1 Poin 1 dan 3 terkait ketahanan pangan dan gizi yang berbunyi:
Ketahanan Pangan dan Gizi adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, menenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Redaksi yang sama juga termuat dalam poin 3 yang menekankan pada ketahanan pangannya, yang berbunyi:
Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan Pangan dan Gizi bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, menenuhi kecukupan Gizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk mewujudkan status Gizi yang baik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Selaras dengan terciptanya situasi kegiatan ekonomi yang kondusif di tengah nerebaknya trend panic buying, maka pemerintah harus memastikan terwujudnya kondisi yang tercantum dalam Pasal 1 Poin 1 dan 3 tersebut.
Poin penting dari UU Pangan dan PP RI tentang Pangan dan Gizi tersebut adalah tidak adanya perubahan signifikan dari kualitas dan ketersediaan kebutuhan masyarakat sebelum adanya imbauan presiden dan sesudahnya. Mengingat, apalah artinya kedisiplan social distancing untuk mencegah penyebaran virus bisa dilakukan jika kebutuhan-kebutuhan dasarnya tidak terpenuhi.
Panic Buying bukanlah Budaya Kita
Kebijakan masing-masing daerah terkait COVID-19 menjadi kunci terkait perilaku masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Seperti di Bandung misalnya, meskipun Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak menetapkan kebijakan mengunci (lockdown), namun pusat-pusat oembelanjaan penuh sesak akibat adanya kekahwatiran pandemik COVID-19. Dilansir dari TribunJabar pada Senin (16/3) beberapa pusat perbelanjaan di Jawa Barat terutama Bandung mengalami lonjakan pembelanjaan pangan yang sangat signifikan.
Hal tersebut tentu akan memicu kekhawatiran masyarakat yang tidak melakukan panic buying untuk mengikuti hal serupa jika tidak segera diimbau dan adanya upaya persuasi oleh pemerintah.
Selain karena panic buying tidak mencerminkan budaya kita yang diamanakan Undang-Undang yang sangat menekankan adanya tepo seliro dan kepedulian pada sesama, terlebih yang termuat dalam Peraturan Pemerintah di atas.
Namun di sisi lain, pemerintah harus menjamin ketersediaan pangan di masyarakat agar perilaku panic buying tidak terjadi.
Lembaga otoritas setingkat daerah dan pusat perlu mengkoordinasikan, mengatur dan mengarahkan lintas sektor terkait berbagai kebijakan terkait ketahanan pangan tersebut.
Dalam UU Nomer 18 Tahun 2012 Pasal 126 yang berbunyi:
Dalam hal mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahan pangan nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Selanjutnya dalam Pasal 127:
Lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 126 mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.
Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 belum diketahui kapan akan berhenti, kita berharap, perilaku panic buying tidak meluas dan Indonesia berada pada kondisi yang kondusif.