Polda Bengkulu Bongkar Mafia Pupuk Subsidi 90 Ton: Dua Tersangka Ditangkap, Petani Dirugikan Miliaran Rupiah

Bengkulu, Word Pers Indonesia – Praktik gelap distribusi pupuk subsidi akhirnya terbongkar. Polda Bengkulu mengungkap jaringan mafia pupuk bersubsidi yang telah beroperasi sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026. Total transaksi ilegal diperkirakan mencapai 90 ton, dengan harga jual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dalam pengungkapan yang dilakukan Senin (2/3/2026), aparat menyita 10 ton pupuk terdiri dari 7 ton NPK Phonska dan 3 ton Urea. Dua orang tersangka berinisial ED (warga Penarik, Mukomuko) dan MP (warga Tetap, Kaur) resmi ditetapkan sebagai pelaku.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Herman Sopian, menegaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah menjual pupuk subsidi di atas HET dan mendistribusikannya kepada pihak yang tidak berhak.

“Pupuk bersubsidi ini dijual dengan harga jauh di atas ketentuan. NPK Phonska dijual Rp155.000 per karung, padahal HET-nya Rp92.000. Sedangkan Urea dijual Rp140.000 dari HET Rp90.000,” tegas Herman dalam keterangannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pupuk tersebut seharusnya dialokasikan untuk Kabupaten Kaur. Namun oleh jaringan ini, pupuk dialihkan dan dijual kepada petani di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, yang tidak tergabung dalam kelompok tani dan tidak terdaftar dalam sistem e-RDKK.

“Pupuk bersubsidi dibeli tersangka ED dari tersangka MP, lalu dijual kepada petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Ini jelas pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi pupuk subsidi,” ungkapnya.

Enam Kali Transaksi, 90 Ton Beredar

Hasil penyidikan mengungkap praktik ini telah berlangsung enam kali transaksi besar:

  • Oktober 2025: 20 ton NPK Phonska
  • November 2025: 10 ton Urea dan 10 ton NPK Phonska
  • Januari 2026: 20 ton Urea
  • 21 Januari 2026: 6 ton Urea
  • 22 Januari 2026: 14 ton NPK Phonska
  • 30 Januari 2026: 3 ton Urea dan 7 ton NPK Phonska
BACA JUGA:  Jamin Keamanan Pemudik di Jalan Lintas Sumatera, Polres Mukomuko Siaga

Total pupuk subsidi yang diperjualbelikan secara ilegal mencapai sekitar 90 ton.

“Dari enam transaksi penjualan pupuk kurang lebih 90 ton, baik jenis NPK Phonska maupun Urea,” imbuh Herman.

Dari praktik tersebut, tersangka MP diduga meraup keuntungan ilegal sebesar Rp63.000 per karung untuk NPK Phonska dan Rp50.000 per karung untuk Urea. Margin keuntungan yang besar ini menjadi indikasi kuat adanya praktik mafia distribusi yang sistematis.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memburu praktik penyelewengan pupuk subsidi yang merugikan petani dan mengganggu ketahanan pangan daerah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi mafia pupuk. Distribusi subsidi harus tepat sasaran dan sesuai aturan,” tutup Herman.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan distribusi pupuk subsidi harus diperketat, agar hak petani kecil tidak dirampas oleh praktik spekulatif yang mencederai rasa keadilan.

Reporter: M. Yunus
Editor: Anasril

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan

News Feed