Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Merasa kecewa dengan berlakunya Perpres yg disahkan pak Jokowi, yg telah melegalkan miras secara nasional. Ketua fraksi pan DPRD kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH. akan memotori di gedung dewan kota untuk meminta persetujuan dewan kota dan eksekutif agar mencabut/menyatakan tidak berlaku Perda kota Bengkulu No 3 thn 2016 ttg miras.
Alasan mendasarnya negara telah keliru ketika mengeneralkan kasus miras ini secara nasional dan materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memperbolehkan keberlakuan Miras. Ini sangatlah berbahaya dan berdampak negatif untuk generasi muda, Indonesia dan terkhusus agama.
Oleh karena dalam waktu dekat Fraksi PAN akan berkirim surat ke DPRD Kota Bengkulu untuk membanmuskan paripurna pembatalan Perda tersebut.
“Konsekuensinya tidak boleh/dilarang beredar miras di Kota Bengkulu dalam bentuk dan jenis apapun,” tegas Kusmito. (2/3/2021)
Sikap inipun didasari dengan masukan dan kiriman WA, Massenger dan Telp warga kota yang resah dengan keberlakuan Miras di Kota Bengkulu.
Demikian, Kusmito Gunawan, SH, MH (Lipsus/Adv)