Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu Soroti BPJS Kesehatan Warga Mendadak Mati, Desak Respons Cepat Dinsos dan Pemda

Bengkulu, Word Pers indonesia — Persoalan BPJS Kesehatan warga yang tiba-tiba tidak aktif mencuat ke permukaan. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, mengungkapkan temuan serius tersebut saat menyerap aspirasi masyarakat dalam agenda reses di sejumlah daerah.

Keluhan itu datang dari warga Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) maupun peserta BPJS Kesehatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang mendapati kartu mereka mendadak mati tanpa kejelasan.

“Hasil reses kemarin, banyak masyarakat mengeluhkan BPJS Kesehatannya mati,” kata Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat dihubungi, Rabu (10/12/2025) pukul 14.04 WIB.

Data Tunggal Jadi Masalah, Warga Jadi Korban

Usin menilai, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, perubahan status kepesertaan dan pembaruan data yang tidak direspons cepat justru berujung pada terhentinya akses layanan kesehatan bagi masyarakat kecil.

“Mungkin karena perubahan status yang tidak di-update kembali, atau mekanismenya seperti apa di Dinas Sosial atau sistem data terpadu. Sekarang kan satu data, tapi tiba-tiba BPJS Kesehatan warga mati. Ini seharusnya direspons cepat,” tegas Usin.

Ia mengingatkan, keterlambatan pembaruan data bisa berdampak fatal, terutama bagi warga yang sangat bergantung pada BPJS Kesehatan untuk berobat.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring saat reses di Rejang Lebong, 8 Desember 2025. Foto/DOK: iST

APBD 2026 Siapkan Rp44 Miliar, DPRD Minta Pemda Gerak Cepat

Di tengah banyaknya keluhan tersebut, Usin memastikan bahwa DPRD Provinsi Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi telah mengambil langkah antisipatif dengan mengalokasikan anggaran Rp44 miliar dalam APBD Tahun Anggaran 2026.

“Soal BPJS yang tiba-tiba mati, di tahun 2026 DPRD dan Pemprov sudah sepakat menganggarkan Rp44 miliar di APBD TA 2026 untuk membayar Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) dan iuran PBI JK,” jelasnya.

BACA JUGA:  Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu Ke Tiga Tentang Perda BMA Disesuaikan dengan Kondisi

Anggaran tersebut diharapkan menjadi penopang utama agar akses layanan kesehatan masyarakat tidak terputus, terutama bagi warga tidak mampu.

Dorong Kabupaten/Kota Gunakan Pajak Rokok

Tak hanya pemerintah provinsi, Usin juga mendesak pemerintah kabupaten dan kota se-Bengkulu untuk turut bertanggung jawab memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat tetap aktif.

Ia menegaskan bahwa pajak rokok yang menjadi hak daerah harus dimaksimalkan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan masyarakat.

“Kami harap pemerintah kabupaten dan kota ikut bertanggung jawab. Setidaknya 100 persen dari pajak rokok digunakan untuk membayar BPJS Kesehatan masyarakat kabupaten dan kota,” tegas Usin.

DPRD Ingatkan: Jangan Biarkan Warga Kehilangan Hak Berobat

Ketua Komisi IV DPRD Bengkulu menegaskan, BPJS Kesehatan bukan sekadar administrasi, melainkan hak dasar warga negara. Ia meminta seluruh pemangku kepentingan bergerak cepat agar tidak ada lagi masyarakat yang gagal berobat hanya karena kartu BPJS mendadak tidak aktif.(Adv)

Posting Terkait

banner 2000x647

Jangan Lewatkan