Kolaborasi Plogger Bengkulu, Bencoolen Mall dan Pemkot Tanggulangi Masalah Sampah

Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi Saat Gotong Royong Bersihkan Sampah bersama plogger bengkulu dan bencoolen Mall di Pantai

Kota Bengkulu, Word Pers Indonesia – Wujud nyata partisipasi dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu. Minggu (13/03/2021) pagi, Plogger Bengkulu bersama pihak Bencoolen Mall berkolaborasi melaksanakan gerakan sejuta tong sampah yang berlangsung di kawasan wisata Pantai Panjang. Kolaborasi ini disambut Baik oleh pemerintah kota bengkulu.

Tujuan gerakan sejuta tong sampah ini ialah untuk ikut serta berperan aktif dalam menanggulangi sampah di Kota Bengkulu dengan menyiapkan fasilitas berupa tong sampah dalam mengelorakan gerakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu untuk menanggulangi sampah agar terwujudkan Kota Bengkulu bersih, asri dan nyaman.

Kegiatan ini pun disambut baik oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi yang hadir di lokasi menyaksikan langsung gerakan sejuta tong sampah dan melakukan peninjauan sampah-sampah di kawasan Pantai Panjang.

“Ya, hari ini kita berkumpul bersama Plogger Bengkulu (komunitas olahraga) dan pihak Bencoolen Mall dalam mengatasi permasalahan sampah. Mereka mempunyai program yakni gerakan sejuta tong sampah dengan target paling lama 3 tahun sudah terkumpul 1 juta ton sampah,” sampai Dedy.

Ia juga mengatakan bahwa Pemkot melalui SE Walikota telah mewajibkan setiap Kelurahan dan RT memiliki bak atau tong sampah.

“Memang sudah seharusnya setiap RT memiliki bak sampah agar warga mudah membuang sampah dan tidak menumpuk nantinya. Dan kalau tempat-tempat wisata seperti pantai panjang, kita dibantu komunitas-komunitas di Kota Bengkulu. Jadi kalau kita peduli akan kebersihan pantai tentu nantinya akan menjadi bersih, asri dan nyaman dikunjungi. Dan alhamdulillah sepanjang ini sudah ada perubahan tingkat kebersihannya,” tutur Dedy.

Dedy berpesan kepada para pengunjung dan pedagang untuk bersama menjaga kebersihan pantai.

“Untuk para pengunjung dan pedagan marilah kita jaga kebersihan pantai. Apabila imbauan ini tidak dilaksanakan dan tidak ada perubahan kebiasaaan membuang sampah sembarangan, nantinya kita akan tindak tegas dengan menegakkan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang sampah. Sanksinya denda Rp 5 juta dan 3 bulan kurungan. Hal dilakukan karena pemerintah tidak main-main dalam hal ini,” jelasnya.

Disini Dedy juga menjelaskan Pemkot Bengkulu melalui Dinas Lingkungan Hidup terus menata kawasan Kota Bengkulu agar lebih indah dan tertata, sedangkan Dinas Pariwisata terus berupaya menata kawasan wisata di Kota Bengkulu. (Rilis)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan