Komisi II DPRD Herizal Meyakini Pemindahan Aset Pantai Panjang Akan Jadi Hal Baik Tingkatkan PAD Kota Maupun Provinsi

HERIZAL APRIANSYAH (DPRD Provinsi)

Bengkulu, Wordper Indonesia – Undang-undang nomor 23 tahun 2019 tentang pemerintahan daerah di antaranya mengatur pengalihan urusan kabupaten/kota ke provinsi, dalam penyerhan urusan tersebut termasuk juga di dalamnya pengalihan aset tetap yang terkait dengan kewenangan yang di serahkan.

Penyerahan aset pantai panjang yang di lakukan kota oleh Walikota Bengkulu kepada Provinsi Bengkulu yang di lakukan pada hari senin 8 november kemarin, telah di terima penuh oleh pemerintah Provinsi Bengkulu.

Adapun aset wisata lain yang belum di sentuh pengolahannya di harapkan dapat segera di kelola oleh provinsi atau kota bengkulu.

Seperti yang di sampaikan DPRD Provinsi komisi II Herizal Apriansyah menerangkan bahwa, “kemarin sudah di lakukan kesepakatan kepemilikan aset itu kembali ke Provinsi tapi kepengelolaan di serahkan ke Kota, muda-mudahan ini menjadi maksimal, artinya Provinsi juga membantu melengkapi sarana prasarana wisata, kemudian juga pengelolaannya di kota juga bisa meningkatkan PAD di Kota. Ujar Herizal.

“Kemudian untuk objek yang lain yang masih terbengkalai di harapkan seperti itu juga, seperti Taman Remaja, kalau memang sudah jelas kepemilikannya Provinsi, kalau tidak mampu untuk mengelolanya dapat di kelola oleh kota, sama persis dengan pantai panjang karena letaknya berada di kota.” Sambungnya.

“Jadi harapan kita, semua aset Provinsi yang ada di kota ini bisa bermanfaat dan bisa mendatangkan PAD minimal baik itu provinsi ataupun kota.”

“Jadi kita akan dorong dan bantu, taman remaja ini mungkin belum di kelola dengan baik oleh provinsi, supaya di maksimalkan oleh kota nanti.” ( FIK )