Konflik PT. API, Izin Melintasi Jalan Tanpa Persetujuan Masyarakat, Hanya Sepihak

Hendra Saputra Tokoh Pemuda Air Rami dan Kawan Kawan saat Diskusi

Dinilai Akan merusak Jalan, Masyarakat Secara Tegas Menolak Aktivitas PT. API dan Ancam Cabut Izin

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Hadirnya PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API) yang disinyalir akan beroperasi dan akan kembali melewati jalan lima desa di wilayah Kecamatan Air Rami, memancing hasrat masyarakat untuk menolak Aktivitas PT tersebut. karena dikhawatirkan akan merusak jalan dan berdampak pada aktivitas masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh tokoh pemuda Air Rami, Hendra Syahputra S.Kep, Kamis (13/1/22).

Dijelaskan Hendra, Awal mulanya waktu itu PT. API, Camat dan beberapa kepala desa, sudah menarik surat kesepakatan dengan memutuskan memperbolehkan atau menyetujui PT. API melintasi jalan wilayah ini. Setelah itu pihak kecamatan mengumpulkan kepala desa dari 12 Desa ini untuk meminta persetujuan dari Kades untuk PT .API Boleh lewat dan diduga kesepakatan tersebut tidak secara resmi, seketika itu pihak PT.API datang kemudian para kepala desa menyepakati bahwa PT. API Diperbolehkan, meski ada beberapa kades tidak menandatangani persetujuan tersebut.

Kemudian, utusan beberapa para Kepala Desa ini menghadap ke Bupati dan mengatakan bahwa di bawah sudah aman, dan PT Api Diperbolehkan lewat.

“Setelah itu, Pihak PT. API mulai bergerak dengan sistem akan memberikan kompensasi kepada Desa desa yang dilewatinya, akan tetapi kepala desa tidak memberitahu kepada masyarakat, apakah diperbolehkan atau tidak oleh masyarakat, kan itu hanya keputusan dari kepala Desa saja,” jelas Hendra.

Lanjutnya, hendra sebagai salah satu penyampai aspirasi masyarakat Air Rami mengatakan bahwa masyarakat bersikeras menolak karena dikhawatirkan jalan akan menjadi rusak.

“Sampai hari ini belum ada sosialisasi, baik dari Pemdes atau pihak terkait tentang masalah ini. Saya sebagai penyambung aspirasi masyarakat intinya menolak keras, sebelum ada dampak yang fatal,” ujarnya.

Hendra menyebutkan bahwa izin prinsipnya itu bukan di kabupaten Mukomuko akan tetapi ke Kabupaten Bengkulu Utara, secara aturan harusnya PT. APi membuat jalan sendiri untuk mengeluarkan barangnya.

”Kemarin masyarakat mengutarakan kepada Anggota Dewan, kenapa tidak cari solusi, karena di kecamatan Air Rami ini kan sudah masuk Wilayah RT/RW nya industri, mengapa gak dibuat saja jalan khusus untuk perlintasan keluar masuk PT API, kemudian setelah kayunya habis kan kemungkinan akan diambil batu baranya oleh PT INmas Abadi, kan mereka satu paket. Intinya masyarakat ketakutan jika itu terjadi, bakal dilewati nanti pasti akan rusak jalannya,” terang Hendra.

Ia juga menegaskan, bahwa akan siap bersama sama dengan masyarakat untuk turun ke jalan melakukan Aksi.

“Kami siap turun dijalan sebagai menyambung aspirasi masyaratak kalau hal ini dipaksakan,” tegas Hendra.

Sedangkan Kepala desa Arga Jaya, Tugiran, saat awak media hubungi, mengaku belum tau perihal kabar tersebut.

“Wah, kami malah belum tau mas,” jawabnya singkat ketika dihubungi.

Seketika itu awak media mencoba melakukan penelusuran di lapangan secara langsung.

Saat dilokasi, terlihat PT API sudah mulai melakukan rehab jalan dari ujung PT. Alno Pangeran Estate menuju ke desa Bukit Harapan eks jalan PT Maju.

Ketika diminta keterangan, KTU PT Alno Pangeran Estate, Yuri, mengatakan bahwa PT API sudah mendapatkan izin.

“Betul, PT API sudah minta izin dan itu langsung ke manager mas,” jawabnya.

Dari cuplikan diatas, Lima Kepala desa dan BPD serta masyarakat secara bersama-sama sepakat untuk mencabut izin jalan PT. API agar tidak melewati jalan di desa mereka, dan menegaskan untuk Menolak. (Red)