Koordinator Siaga 98: Pernyataan Harun Al Rasyid Aneh dan Menyesatkan

Hasanuddin Koordinator Siaga 98

Jakarta, Word Pers Indonesia – Koordinator SIAGA ’98, Hasanuddin menilai pernyataan mantan penyidik KPK Harun Al Rasyid sebagaimana diberitakan di beberapa media massa hari ini aneh dan dapat menyesatkan publik khususnya berkaitan dengan pernyataannya.

“Pernyataan Bilang saja sulit, dan tak bertenaga, terus kirim surat resmi ke kapolri, nanti biar Raja OTT yang bantuin bungkus,” dikutip dari Kumparan, Sabtu, (21/5/2022).

Kemudian, Kata Hasanuddin bagaimana Ia (Harun Al Rasyid-Red) menceritakan bagaimana dirinya diperintahkan Pimpinan KPK, lalu memburu Harun Masiku dan memberikan rekomendasi ke Pimpinan KPK saat itu. (Sebagaimana diberitakan di law-justice.co, Sabtu, 21/5/2022)

Terhadap hal pertama, soal surat resmi ke Kapolri. Menurutnya Harun Al Rasyid mengetahui dan tahu prosedur mengenai penetapan DPO dan langkah KPK bahwa setelah DPO ditetapkan, saat itu, KPK sudah menyampaikan surat resmi permohonan bantuan untuk mencari Harun Masiku, dan Kapolri saat itu (Idham Azis) menyatakan dengan tegas siap membantu KPK mencari Harun Masiku, pernyataan ini disampaikan Kapolri pada tanggal 30 Januaro 2020.
Artinya, Polri sebagai insitusi sudah diminta secara resmi oleh KPK dan Harun Al Rasyid pasti mengetahui hal ini. Namun, pernyataan terkininya, seolah-olah tidak mengetahui dan/atau setidaknya dikesankan permintaan itu tidak ada.

Ini aneh dan menyesatkan ! Terhadap hal Kedua, Harun Al Rasyid tidak boleh dan tidak etis menyampaikan hal teknis dan informasi internal tentang proses pencarian Harun Masiku yang dilakukan KPK, karena hal ini menyangkut kerahasiaan. Ini dapat membahayakan KPK dan membuka strategi kerja profesional kpk dalam pencarian DPO kedepan.

“Kami menyayangkan Integritas Harun Al Rasyid yang sebagai Raja OTT KPK dapat terciderai oleh pernyataan-pernyataannya tersebut, dan dapat memperlemah KPK secara institusi saat ini, karena opini negatif yang ditimbulkannya,”sebutnya

Terhadap hal ini, Hasanudin menyebutkan dalam waktu dekat akan mendatangi KPK dan meminta Pimpinan KPK segera menerbitkan Keputusan terkait kerahasiaan informasi yang harus di jaga apabila pimpinan, pegawai KPK dan sumber daya manusui (SDM) internal KPK yang telah tidak di KPK untuk menjaga kerahasiaan informasi dan hal yang dilakukan selepas menjalankan tugasnya. (M. Yunus/Red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan