Nasional, Word Pers Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi mengumumkan penjadwalan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024. Kepastian ini diresmikan melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024, yang mencakup tahapan dan jadwal pemilihan untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menandatangani PKPU ini pada 26 Januari 2024, menandai dimulainya persiapan untuk pemilihan lokal tersebut. Dalam peraturan ini, KPU menetapkan bahwa pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) akan berlangsung dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, dengan penetapan paslon terjadi pada 22 September 2024.
Selain itu, tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. “Pelaksanaan pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu, 27 November 2024,” seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 2/2024. Kegiatan pemungutan suara ini akan berlanjut hingga 16 Desember 2024, diikuti dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun, KPU belum menetapkan jadwal pasti untuk penetapan calon terpilih, mengingat perlu penyesuaian dengan mekanisme yang berlaku di Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih untuk posisi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota akan dilakukan dalam waktu maksimal lima hari setelah MK menginformasikan secara resmi tentang permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Dalam situasi terdapat sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan dalam waktu paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK.
KPU menegaskan komitmennya untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 yang jujur dan adil, sesuai dengan harapan seluruh lapisan masyarakat, termasuk ajakan Universitas Indonesia (UI) kepada kampus-kampus lain untuk rapatkan barisan mendukung pemilu yang berintegritas. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara institusi pendidikan dan lembaga pemilu untuk memastikan proses demokrasi yang transparan dan akuntabel. ***
Reporter: IDm
Editor: ANasril