Lakukan Penganiayaan, Warga Pondok Suguh Diamankan Polisi

Pelaku Penganiayaan saat Diamankan Polsek Pondok Suguh Foto/Dok Tribrata

Mukomuko, Word Pers Indonesia – Hitungan jam sejak menerima Laporan Polisi pukul 09.00 Wib kemarin pagi Senin (27/12), Unit Reskrim Polsek Pondok Suguh Polda Bengkulu berhasil mengamankan EI (24) Warga Kecamatan Pondok Suguh yang dilaporkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

Diamankan terkait laporan korban inisial AN (53) yang mengaku mengalami penganiayaan pada hari Jumat (24/12) yang lalu di jalan poros kebun PT.DDP Desa Air Berau namun baru dilaporkan kemarin terang Kapolres Mukomuko AKBP Witdiarti S.IK, MH, melaui Anggota Humas BRIPTU Yogi S, dalam keterangan tertulisnya.

“Penganiayaan berawal saat terduga pelaku menemui korban dan menyatakan tidak mau pindah tempat kerja, disaat bersamaan ada warga inisial An yang melintas dan membawa parang dipinggang sehingga terduga pelaku merebut parang dan mengayunkan kearah korban yang berusaha menangkap tangan pelaku hingga terkena bagian bibir bawah dan dagu” tambahnya.

Setelah kejadian, terduga pelaku pergi melarikan diri kearah luar kebun PT.DDP Air Berau sedangkan korban langsung dibawa berobat oleh saksi AN menuju Puskesmas Pondok Suguh.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan guna kelengkapan berkas pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana pungkasnya. (Hms Polda)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan