Larangan Mudik, Hanya Logistik yang Boleh Masuk

Wordpers.id, Bengkulu – Untuk menanggulangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid – 19 yang terus menjadi pandemi masyarakat dunia, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan instruksi untuk tidak melakukan mudik kepada masyarakat melalui Peraturan Menteri ( Permen ) No 25 Tahun 2020.

Sehubungan dengan di keluarkannya instruksi pemerintah untuk tidak mudik melalui peraturan menteri perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 tersebut, Polda Bengkulu yang telah menggelar operasi Ketupat Nala 2020 akan sepenuhnya mendukung instruksi yang telah dikeluarkan dan akan menindak tegas terhadap pelanggar dalam hal ini para pemudik.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., menegaskan bahwa tindakan tegas hanya akan di berlakukan bagi para pemudik yang masih ngeyel melanggar instruksi yang telah dikeluarkan sedangkan untuk angkutan logistik akan tetap di perbolehkan memasuki dan keluar Provinsi Bengkulu.

“Kita hanya menindak tegas pemudik, Kalau untuk angkutan Logistik dan orang yang mendapatkan surat tugas ditugaskan ke Provinsi Bengkulu di Bolehkan,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Ditambahkan oleh Kabid Humas Bahwa untuk angkutan logistik dan angkutan yang dibutuhkan bagi masyarakat tetap di perbolehkan untuk beroperasi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan