Mukomuko, Word Pers Indonesia – Satpol PP merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki sejumlah tugas diantaranya: memelihara serta menyelenggarakan ketenteraman,ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah. Akan tetapi, Fakta di lapangan, peran abdi negara yang satu ini di banyak daerah, termasuk di daerah Kabupaten Mukomuko dinilai belum begitu aktif dan efektif. Tanda kutip ,bukannya tidak aktif atau belum aktif.
Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 Tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan definisi Polisi Pamong Praja yaitu aparatur pemerintah daerah yang melaksanakan tugas kepala daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkanperaturan daerah, dan keputusan daerah. Bahkan pada pasal 3 aturan ini. Satpol PP diberi kewenangan menertibkan dan menindak warga atau badan hukum yang mengganggu ketentraman, melakukan pemeriksaan serta diperbolehkan mengambil tindakan represif non yustisial dengan tetap mengedepankan keadilan dan pendekatan
Dalam berbagai literatur istilah Pamong Praja memiliki makna yang sangat baik, misalnya kata”PAMONG” berarti pendidik, pengasuh bahkan ada yang mengartikan pengurus pemerintahan dan masyarakat sedangkan arti kata “PRAJA” bermakna negeri, kerajaan atau dalam dimensi sekarang yakni kota atau daerah.
Saatnya sekarang kita mulai melakukan pembinaan serius, pelatihan yang komprehensif, pendidikan berbasis performa komunikasi serta dukungan multi sisi termasuk peningkatan keterampilan petugas Satpol PP dalam hal penanganan konfilk dan inovasi dalam penegakan peraturan daerah yang substansinya berat dan sistemik. Sehingga, perannya di tengah publik dapat dirasakan fungsinya dalam menciptakan kota atau daerah yang tertib, aman dan nyaman.
kita kembali lagi ke pokok persoalan, yakni terkait Kontroversi Penutupan sementara usaha Room Karaoke yang di lakukan oleh SatPol PP Mukomuko bersama dengan pihak-pihak terkait, tempat usaha room karaoke tersebut berlokasi di desa lubuk mukti, kecamatan penarik, kabupaten Mukomuko, beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum ada kejelasannya.
penutupan sementara tempat uaaha room karaoke tersebut di dasari oleh laporan masyarakat dengan Tuduhan yang tidak berdasar dan terkesan fitnah, di mana tempat usaha room karaoke tersebut di tuduh sebagai tempat Praktik Prostitusi dan tempat Perjudian,dll.
Adanya kabar penutupan sementara usaha room karaoke di wilayah kecamatan penarik tersebut, apalagi di dasari oleh sebuah aduan yang faktanya di lapangan tidak singkron.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) NCW Mukomuko, Zlatan Asikin,S.sos. Saat dikonfirmasi, kepada awak media Wordpers.id ia memberikan tanggapan dan masukan.
“Di sini saya tidak condong ke pihak-pihak tertentu,saya juga tidak mendukung sebuah usaha room karaoke yg ada di wilayah kabupaten Mukomuko,sebaliknya saya juga tidak anti dengan usaha seseorang.dalam hal ini,karna tiap manusiabtentunya punya jalan usaha yang beraneka ragam.selama usaha tersebut tidak keluar dari koridor yang di tentukan.saya juga mendukung tugas-tugas yang di emban oleh rekan-rekan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dalam penegakan Perda,” ujarnya.
Ia berharap agar SatPol PP tidak tebang pilih ketika melaksanakan penegakan Peraturan Daerah(Perda). Hal ini sangat perlu di lakukan agar tidak terjadi paradigma ketidak adilan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu sebagai pamong masyarakat,di lapangan saat bertugas harus tegas dan tetap mengedepankan tindakan yang humanis.
“Saya juga sudah mendapatkan informasi bahwa usaha room karaoke tersebut juga sudah memiliki izin yang lengkap dan taat membayar pajak daerah, lokasi tempat usaha juga termasuk jauh dari perumahan warga. terkait adanya tuduhan yang di arahkan ke tempat usaha tersebut ,hal tersebut harus di lakukan penelusuran, sehingga tidak terjadi fitnah, dan tidak merugikan pengelola tempat usaha tersebut,” kata Zlatan.
Masih dengan Zlatan Asikin, menurutnya, masih banyak usaha room karaoke yang lokasinya berdekatan dengan rumah warga, bahkan di tengah-tengah warga, itu mestinya yang di fokuskan.
“Silahkan rekan-rekan SatPol PP turun ke masyarakat dan meminta keterangan. pasti pada tidak setuju dan kalimat “Meresahkan” pasti itu jawaban yang di terima,”. belum lagi tempat-tempat warung yang tumbuh menjamur di sepanjang jalan air punggur itu, kebnyakan tempat Panti pijat tradisional, tapi banyak yang tidak terpasang papan merk, jangan-jangan belum ada izinnya. hal tersebut tentu tidak menyetor pajak daerah .apa benar itu tempat pijat tradisional, jangan-jangan hanya untuk kedok. saya berharap pihak SatPol PP tidak tutup mata,” tegasnya Sabtu, 24/8/2024.
Di tempat terpisah, KasatPol PP Mukomuko Jodi, saat di temui beberapa waktu lalu di kantornya beliau mengatakan bawha Memang kami dari SatPol PP sudah melakukan penutupan sementara tempat usaha room karaoke yang ada di desa lubuk mukti, kecamatan penarik.
“Tindakan kami ambil di dasari oleh laporan dari Pemdes setempat bersama warga masyarakat. tapi bila yang di tuduhkan dalam laporan tersebut tidak terbukti dan pihak Pemdes bersama pihak terkait menyatakan bahwasanya sudah kondusif. maka kami juga siap membuka segel tersebut. bahwasanya kami tidak pernah menghalang-halangi warga untuk membuka suatu usaha. selama usaha tersebut tidak menabrak aturan yang berlaku,” ujarnya. (Red/Bbg)