Luasnya Peredaran Gelap Rokok Ilegal, Kepala Daerah Bengkulu Tutup Mata?

Oleh: Rustam Efendi, SH

Peredaran gelap rokok ilegal tersistem, sistematis dan masif secara terbuka di seluruh wilayah hukum provinsi bengkulu, kepala daerah di provinsi bengkulu seperti tutup mata. Sementara provinsi-provinsi lainnya di NKRI gencar memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah yang mereka pimpin masing-masing.

Karena dianggap merugikan pendapatan asli daerah (PAD) serta merugikan negara dari pajak cukai rokok legal. Serta merugikan rakyat konsumen apalagi masyarakat ekonomi lemah yang ketergantungan murahnya harga rokok yang dimaksud. Beritanya di link ini: https://wordpers.id/bengkulu-diduga-menjadi-lahan-empuk-peredaran-gelap-banyak-merek-rokok/

Hanya mengingatkan kepala daerah di wilayah Provinsi Bengkulu menjelang tahun politik 2024, jangan hanya fokus energinya untuk kegiatan politik praktis, namun melupakan dampak sosial, menyebabkan kemiskinan struktural akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Mabes Polri Serius menahan pengedar dan mengamankan rokok ilegal bagaimana dengan kepala daerah di provinsi bengkulu, tonton linknya: https://youtu.be/K3DEoPzeDSI

Peredaran gelap rokok ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat. Berikut adalah beberapa kerugian yang bisa dialami oleh rakyat akibat peredaran gelap rokok ilegal:

1. Kerugian Kesehatan:

Rokok ilegal sering kali diproduksi tanpa pengawasan dan standar keamanan yang memadai. Rokok ilegal dapat mengandung bahan kimia berbahaya, seperti arsenik, kadmium, dan formaldehida, yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker, penyakit pernapasan, dan gangguan kardiovaskular. Masyarakat yang mengkonsumsi rokok secara ilegal berisiko mengalami masalah kesehatan jangka panjang.

2. Kerugian Ekonomi:

Peredaran gelap rokok ilegal merugikan perekonomian negara dan daerah. Rokok ilegal biasanya dijual dengan harga lebih murah daripada rokok legal, karena tidak dikenakan pajak atau rokok yang seharusnya menjadi sumber pendapatan bagi pemerintah. Akibatnya, pendapatan negara dan daerah menurun, yang dapat memengaruhi kemampuan pemerintah dalam menyediakan layanan publik, seperti kesehatan dan pendidikan.

3. Gangguan Persaingan Usaha:

Peredaran rokok ilegal dapat merugikan pelaku usaha rokok legal. Rokok ilegal tidak mematuhi peraturan dan persyaratan yang berlaku, seperti izin produksi dan sertifikasi kualitas. Hal ini menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha dan dapat mengancam upaya para produsen dan distributor rokok legal. Akibatnya, lapangan kerja terancam, dan stabilitas ekonomi daerah menjadi terganggu.

4. Keamanan Masyarakat:

Peredaran gelap rokok ilegal sering dikaitkan dengan kegiatan kriminal dan perdagangan ilegal lainnya. Penyelundupan rokok ilegal dapat menjadi sumber pendapatan bagi kelompok-kelompok kejahatan yang terorganisasi, yang dapat menggunakan dana tersebut untuk kegiatan ilegal lainnya, seperti seperti perdagangan narkoba dan senjata. Selain itu, perdagangan rokok ilegal juga dapat memicu peningkatan kegiatan ilegal lokal, seperti peredaran obat-obatan terlarang dan produk ilegal lainnya.

5. Kerugian Sosial:

Rokok ilegal sering kali dijual tanpa batasan usia atau peringatan kesehatan yang jelas. Hal ini meningkatkan risiko perokok muda yang rentan terhadap kecanduan dan dampak negatif bahaya rokok. Selain itu, peredaran gelap rokok ilegal juga dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok dan dan mengurangi upaya pencegahan dan pengendalian merokok di masyarakat.

Berlanjutnya peredaran gelap rokok ilegal secara terbuka dan sistematis di seluruh wilayah hukum Provinsi Bengkulu dengan ketidak-terlibatan pengawasan kepala daerah dapat menimbulkan konsekuensi yang serius bagi masyarakat. Beberapa hal yang lebih implisit yang mungkin terjadi adalah sebagai berikut:

1. Menurunnya Pendapatan Daerah:

Peredaran gelap rokok ilegal berdampak langsung pada pendapatan daerah karena rokok ilegal tidak mengenakan pajak atau cukai. Hal ini menyebabkan penurunan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, pendidikan, dan program sosial lainnya. Kurangnya sumber daya yang tersedia dapat membatasi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Hilangnya Kesempatan Kerja:

Peredaran gelap rokok ilegal dapat berdampak negatif pada lapangan kerja. Produsen dan distributor rokok ilegal mungkin tidak mempekerjakan tenaga kerja secara resmi dan tidak memberikan tunjangan atau perlindungan kerja yang layak. Di sisi lain, peredaran rokok ilegal juga dapat menyebabkan penurunan penjualan rokok legal, yang pada akhirnya dapat mengancam upaya produsen dan distributor rokok legal. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada hilangnya lapangan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.

Ketika kepala daerah di wilayah Provinsi Bengkulu tidak mengambil langkah tegas untuk mengatasi peredaran gelap rokok ilegal, hal itu dapat memberikan sinyal kepada pelaku kejahatan bahwa aktivitas ilegal mereka dapat beroperasi dengan bebas dan tanpa hambatan. Selain itu, ketidak-terlibatan dan pengawas kepala daerah dapat menunjukkan kurangnya komitmen dalam memberantas peredaran gelap rokok ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan pihak yang diwajibkan untuk bekerja sama secara aktif dalam memberantas peredaran gelap rokok ilegal. Hal ini dapat melibatkan peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang ketat terhadap pelaku ilegal, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal. Dengan langkah-langkah yang efektif, diharapkan dapat mengurangi peredaran gelap rokok ilegal dan melindungi kepentingan serta kesejahteraan masyarakat.

Dalam Konstitusi Republik Indonesia, terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal. Berikut adalah beberapa undang-undang yang relevan:

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang ini menyatakan bahwa rokok adalah produk yang berpotensi merusak kesehatan. Ketentuan dalam undang-undang ini mengatur tentang promosi, peredaran, dan penjualan produk tembakau. Penjualan dan peredaran rokok ilegal dapat dapat melanggar ketentuan undang-undang ini.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perdagangan Undang-Undang ini mengatur tentang kegiatan perdagangan di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perdagangan, terdapat beberapa ketentuan yang dapat diterapkan dalam kasus peredaran rokok ilegal, antara lain:

Pasal 25 ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh izin usaha perdagangan dari instansi yang berwenang. Dalam hal ini, peredaran rokok ilegal dapat melanggar ketentuan ini karena tidak memiliki izin usaha perdagangan yang sah.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan perdagangan rokok wajib memiliki izin usaha. Peredaran rokok ilegal melanggar ketentuan ini karena tidak memenuhi persyaratan izin usaha yang ditetapkan.

4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Undang-Undang ini menyatakan bahwa rokok adalah produk yang berpotensi merusak kesehatan. Ketentuan dalam undang-undang ini mengatur tentang promosi, peredaran, dan penjualan produk tembakau. Peredaran rokok ilegal dapat melanggar Ketentuan dalam undang-undang ini mengatur tentang promosi, peredaran, dan penjualan produk tembakau. Peredaran rokok ilegal dapat melanggar ketentuan undang-undang ini.

5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Undang-Undang ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk yang tidak aman, termasuk rokok ilegal. Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap produsen, distributor, dan penjual wajib menyediakan produk yang aman bagi konsumen. Peredaran rokok ilegal yang mungkin mengandung bahan berbahaya dapat melanggar ketentuan undang-undang ini.

Selain undang-undang di atas, terdapat peraturan-peraturan yang lebih spesifik yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur peredaran rokok, termasuk rokok ilegal. Contohnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Penyimpanan, dan Pengawasan Tembakau dan Hasil Tembakau yang Tidak Dikenai Cukai. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan pengawasan tembakau yang tidak dikenai pajak, yang juga termasuk dalam kategori rokok ilegal.

Editor: Freddy Watania

Posting Terkait

Jangan Lewatkan