Mahasiswa Gelar Aksi Indonesia C(Emas) Jilid II di DPRD Bengkulu

Bengkulu – Aksi bertajuk Indonesia C(Emas) Jilid II 2025 kembali digelar di depan gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Massa aksi terdiri dari gabungan mahasiswa berbagai BEM, organisasi kemahasiswaan, serta masyarakat.

Dalam aksinya, mahasiswa membawa 14 poin tuntutan yang menyoroti isu konstitusi, supremasi hukum, hingga reformasi di tubuh Polri dan TNI. Mereka menilai kedaulatan rakyat semakin jauh dari cita-cita reformasi karena kebijakan negara dianggap lebih berpihak kepada elit politik ketimbang kepentingan publik.

Kabid PTKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bengkulu, Faris Alatas, menyatakan bahwa aksi ini merupakan konsekuensi konstitusional ketika suara rakyat tidak lagi didengar.

“Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial,” tegas Faris.

Adapun 14 poin tuntutan mahasiswa dalam aksi ini sebagai berikut:

  1. Menuntut Presiden dan MPR dalam menyikapi perbaikan sistem kenegaraan dan ‎pemerintahan.

  2. Menuntut Presiden mengambil sikap untuk menghentikan represifitas TNI dan Polri terhadap masyarakat sipil.

  3. Mendesak DPR-RI untuk membatalkan pasal-pasal bermasalah dalam RUU Polri Pasal 16 ayat (1) a, Pasal 14 ayat (1) huruf e, Pasal 14 ayat (1) huruf g, dan o, Pasal 14 ayat (2) huruf c, Pasal 16 ayat (1) huruf n, p, q, Pasal 16A dan Pasal 16B.

  4. Menuntut Presiden untuk melakukan Reformasi Polri karena rendahnya tingkat kepercayaan publik, penyalahgunaan wewenang, penegakan hukum yang ugal-ugalan, dan budaya institusi yang tidak humanis.

  5. Menolak penguatan militer di ranah sipil dan segera melakukan revisi undang-undang TNI.

  6. Mendesak DPR-RI untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

  7. Mendesak DPR-RI untuk melakukan peninjauan kembali terhadap RUU KUHAP serta pasal-pasal yang bermasalah, seperti pasal 1 angka 4, pasal 84, pasal 90, pasal 93, pasal 105, pasal 145 ayat (1) dan lainnya.

  8. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran karena berdampak negatif pada sektor kesejahteraan rakyat.

  9. Menolak segala bentuk kenaikan pajak.

  10. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan praktik rangkap jabatan oleh Menteri maupun Wakil Menteri.

  11. Mendesak Partai Politik untuk melakukan pemecatan terhadap Anggota DPR yang tidak berpihak kepada rakyat.

  12. Mendesak Presiden untuk melakukan pemecatan terhadap Menteri dan jajaran yang tidak berpihak kepada rakyat.

  13. Menuntut Presiden untuk mencopot jabatan Kapolri Listyo Sigit karena dalam kepemimpinannya Polri telah melakukan represifitas yang memakan banyak korban jiwa.

  14. Menolak rencana status darurat militer karena akan menormalisasi kekerasan terhadap sipil.

Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), aksi serupa juga digelar di lokasi yang sama. Namun, unjuk rasa kala itu berakhir ricuh setelah terjadi bentrokan antara mahasiswa dengan aparat kepolisian. Tuntutan mahasiswa batal disampaikan karena tidak ada satupun anggota DPRD yang menemui massa aksi.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan