Bengkulu, Word Pers Indonesia – Tiga orang pria berinisial La (35), warga Desa Padang Burnai Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Utara, Ri (33), warga Desa Air Napal Kabupaten Bengkulu Tengah, dan Yo (25), warga Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu tengah, ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu.
Ketiganya ditangkap pada Kamis (28/11/2024) malam, sekira pukul 22.30 WIB saat berada di Desa Talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.
“Ketiganya ditangkap saat melakukan permainan judi Online jenis Mahjong melalui aplikasi di HP. Selanjutnya, ketiganya kita bawa ke Polres Bengkulu Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kapolres Bengkulu Tengah Polda Bengkulu AKBP Dedi Wahyudi, S.Sos, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Saman Saputra, S.H., M.H., dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
Lanjut Kasat, dari ketiganya, petugas mengamankan 3 unit Hp merek Oppo A1, Oppo A3X dan Vivo YO3.
Ditambahkan Kasat, penangkapan terduga terduga pelaku perjudian tersebut sebagai bagian dari mendukung program Presiden RI Prabowo Subianto dalam pemberantasan judi online. (*)