Seluma, Word Pers Indonesia – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, Mulkan Tajudin, telah memenuhi panggilan jaksa terkait penyelidikan dugaan penyimpangan dalam tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma.
Kejaksaan Negeri Seluma terus bersemangat dalam mengusut kasus ini, yang berkaitan dengan tukar guling aset Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008. Jaksa masih dalam tahap penyelidikan dan mencari indikasi dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan tersebut.
Pihak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma secara aktif memanggil mantan pejabat Kabupaten Seluma, termasuk lima mantan anggota DPRD dan empat mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Seluma. Kali ini, giliran mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, yang dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus, Ahmad Gufroni, SH MH, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Mulkan Tajudin telah dijadwalkan pada minggu ini. Surat permohonan pemanggilan juga sudah dikirimkan ke Sekretariat Pemda Seluma.
“Kita masih akan memintai keterangan terhadap saksi-saksi dalam penyelidikan yang sedang kita lakukan,” ujar Gufroni, dilansir dari sumber terpercaya, radarseluma.com. Kamis, 30/11/2023.
Pada tahun 2008, empat mantan pejabat telah diperiksa terkait keterlibatan mereka dalam tim pelaksana tukar guling lahan aset Pemkab Seluma. Lahan seluas 19 hektar menjadi fokus penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar aset Pemkab Seluma. Proses penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Editor: Anasril