Pringsewu,WordPers.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan G.K., seorang mantri di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Pringsewu 1.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat atas penyimpangan dana kredit sepanjang periode 2020–2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, S.H., M.H., dalam keterangannya menyampaikan, G.K. diduga menggunakan modus manipulasi data dan identitas nasabah untuk mencairkan kredit, yang hasilnya dinikmati pribadi.
“Hasil audit auditor Kejati Lampung menunjukkan kerugian negara mencapai Rp520 juta akibat perbuatan tersangka,” tegas Kadek.
Audit tersebut termuat dalam laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tertanggal 16 April 2025. Atas dasar itu, Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 hari ke depan, mulai 28 April hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui.
Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dengan pengawalan ketat dari personel Kodim 0424 Tanggamus.
G.K. disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kadek menambahkan, kasus ini terungkap berkat laporan internal dari PT BRI (Persero) Tbk Cabang Pringsewu.
“Kejadian ini menjadi pelajaran penting. Kejaksaan bersama BRI berkomitmen melakukan perbaikan tata kelola dan memperketat mitigasi risiko agar praktik serupa tidak terulang,” tandasnya. ( Din Warga)