Miris, Gadis Usia 12 Tahun Dijual Seharga Rp 450 Ribu di Apartemen

Word Pers Indonesia – Sungguh bejat kelakuan mucikari ini yang tegas menjual AC (12), gadis kelas 5 SD asal Bekasi, Jawa Barat, dengan banderol Rp.450 ribu untuk memuaskan nafsu pria hidung belang di Apartemen Gading Nias Residence, tower Emerald, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, gadis di bawah umur itu ditawarkan secara online melalui aplikasi Michat oleh mucikarinya DF (27).

“Perkara tersebut dapat terungkap oleh anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya layanan Jasa Prostitusi Online (BO) melalui aplikasi Michat dengan nama akun Tasya,” ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, (7/4/2021).

Setelah melakukan penyelidikan, ternyata aduan masyarakat tersebut benar adanya.

Kemudian, Kamis (11/3/2021), pukul 21.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading melakukan penggrebekan di apartemen tersebut.

Petugas berhasil mengamankan sang mucikari.

Setelah ditangkap, mucikari mengaku bahwa ada gadis di bawah umur yang telah disiapkan untuk memuaskan nafsu pria hidung belang.

“Korban AC berhasil diamankan di kamar apartemen,” ungkap Guruh.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar mengatakan, korban gadis imut berusia 12 tahun itu awalnya dijanjikan pekerjaan oleh sang mucikari.

Karena korban membutuhkan uang untuk jajan, kata Fajar, akhirnya AC yang berasal dari Bekasi, Jawa Barat mau datang ke Jakarta karena bujuk rayu sang mucikari.

“Korban dibesarkan oleh single parent, dia tinggal bersama ibunya. Karena kebutuhan ekonomi korban pun datang ke Jakarta ditemani oleh teman pelaku,” beber Fajar.

Fajar mengungkap, dari tarif Rp.450 ribu yang dibanderol si mucikari, korban mendapat bagian sebesar Rp.300 ribu.

Tarif tersebut untuk layanan bercinta tanpa kondom.

Sedangkan, layanan esek-esek dengan menggunakan kontrasepsi dibanderol dengan tarif Rp.350 ribu.

“Korban kebagian Rp.300 ribu, sisanya untuk pelaku,” jelas Fajar.

Pada saat penggrebekan ke kamar apartemen, tambah Fajar, pelaku sudah membuat janji dengan tiga pria hidung belang melalui aplikasi Michat.

Namun sebelum transaksi tersebut terwujud, aksi biadabnya tercium oleh polisi.

“Jadi korban belum sempat melayani pria kita sudah grebek duluan,” ucap dia.

Motifnya, sambung Fajar, murni karena alasan ekonomi.

Mengingat sang mucikari selama ini dikenal sebagai pria pengangguran.

Sedangkan korban dibesarkan oleh ibunya seorang single parent.

Hingga kini polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam kasus prostitusi anak di bawah umur itu.

Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik secara tuntas.

Pelaku disangkakan melanggar UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2016 tentang Perlindungan Anak dan UU RI No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara itu, korban AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Poskotajakarta