Mukomuko, Word Pers Indonesia – Berdasarkan Surat Undangan dari Camat Teramang Jaya Nomor 005/93/Kec.08/IV/2023 tanggal 10 April 2023 dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Rapat Bersama hari Jum’at tanggal 11 November 2022 tentang Penyelesaian Permasalahan KMD Pasar Bantal, pelaksanaan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan KMD Desa Pasar Bantal yang dipimpin langsung oleh Asisten I Pemkab Mukomuko Haryanto, SKM.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Camat Teramang Jaya Dedy Fadly, S. Kom, Kapolsek Teramang Jaya Iptu Joni Alzufri, SH, Babinsa Serda Ahmadil, Kepala Desa dan Ketua BPD dari tiga Desa yaitu Desa Pasar Bantal, Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya serta Personil Sat Intelkam Polres Mukomuko.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam AKP Sagiran menyampaikan bahwa Acara Fasilitasi Permasalahan KMD tersebut berlangsung “Alot” karena Kepala Desa Pasar Bantal Munzilin berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat Desa Pasar Bantal tetap bersikeras tidak akan membagi lahan KMD Pasar Bantal kepada Desa Nelan Indah dan Desa Mandi Angin Jaya, sedangkan kedua Kepala Desa (Nelan Indah dan Mandi Angin Jaya) menuntut “Hutang-Piutang” panitia KMD sejak bulan Desember 2021 s/d Agustus 2022 dan meminta Alternatif Bagi Lahan KMD sesuai dengan Poin Kesepakatan yang telah dibuat pada Hari Jum’at tanggal 11 November 2022.
Menindaklanjuti Hal tersebut Asisten I Pemkab. Mukomuko Haryanto, SKM akan melaporkan hasil rapat Fasilitasi Permasalahan tersebut kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Mukomuko, selanjutnya akan meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) Inspektorat Mukomuko untuk turun langsung ke lapangan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan segera dengan tidak merugikan kedua belah pihak,” Kata Sagiran.
Sementara itu, pihak kepolisian meminta pemerintah daerah untuk turun kelapangan melihat dan menangani persoalan ini.
“Kami minta dan berharap Pihak Pemda melalui inspektorat untuk segera turun lokasi menangani masalah yang sedang bergejolak ini, kalau hal ini sampai dibiarkan berlarut-larut takutnya akan mnjadikan permasalahan yang makin meruncing dan timbul gejolak lebih besar,” ucapnya.
Lebih lanjut, yang menjadi tuntutan Desa Mandi Angin dan Nelan Indah adalah membagi lahan KMD bukan hasil KMD.
“Tuntutan Desa Mandi Angin dan Nelan Indah adalah membagi lahan KMD, bukan membagi hasil KMD sebanyak 50 persen Desa Pasar Bantal, 25 persen Desa Mandi Angin angin dan 25 persen Desa Nelan Indah Indah,” tutupnya. (Red)